RADAR BOGOR - Kabar baik datang bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Sejumlah guru yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 dilaporkan mulai menerima Nomor Registrasi Guru (NRG) pada awal Januari 2026.
NRG merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan menjadi syarat utama bagi guru untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Penerbitan NRG ini menandai bahwa guru bersangkutan telah sah sebagai guru profesional.
Berdasarkan pantauan terbaru, penerbitan NRG sudah dilakukan secara bertahap.
Meski demikian, masih terdapat sebagian guru lulusan PPG 2025 dari beberapa LPTK yang NRG-nya belum terbit.
Kondisi ini dinilai wajar karena proses administrasi dilakukan secara berjenjang.
Sebagai informasi, kode dua digit di awal NRG menunjukkan tahun kelulusan PPG.
Contohnya, kode “25” menandakan guru tersebut lulus PPG pada tahun 2025. Dengan kode tersebut, guru berpeluang masuk sebagai penerima TPG mulai tahun anggaran 2026.
Guru yang ingin memastikan status NRG disarankan melakukan pengecekan melalui laman Info GTK dengan alamat terbaru yang telah diperbarui oleh kementerian.
Pengecekan mandiri ini penting untuk memastikan data valid sebelum memasuki tahapan pencairan tunjangan.
Penerbitan NRG ini menjadi angin segar bagi guru non-sertifikasi karena membuka akses terhadap hak finansial yang selama ini dinantikan, sekaligus menjadi bentuk pengakuan atas profesionalisme guru.***
Editor : Eli Kustiyawati