RADAR BOGOR—Kementerian Keuangan menyatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami perubahan pada Januari 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan seluruh golongan, baik mandiri maupun penerima upah, tetap sesuai dengan aturan lama.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, iuran BJS Kesehatan akan disesuaikan jika pertumbuhan ekonomi nasional dapat melampaui angka 6 persen secara berkelanjutan.
Ia menyatakan bahwa angka tersebut merupakan alat penting untuk mengukur kapasitas masyarakat untuk mengatasi beban.
Berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022, besaran iuran ditetapkan berdasarkan kategori dan kelas peserta yang berlaku.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan
Peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) harus membayar iuran berikut:
- Kelas I membayar Rp150.000 per bulan
- Kelas II membayar Rp100.000 per bulan
- Kelas III membayar Rp35.000 per bulan
Untuk peserta mandiri kelas III, iuran bulanan sebesar Rp42.000 dikurangi karena subsidi sebesar Rp7.000, sehingga mereka hanya membayar Rp35.000 setiap bulan.
Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan dibayarkan. Ketentuan pembayaran adalah 1% dibayarkan oleh peserta dan 4% dibayarkan oleh perusahaan.
Perusahaan membayar iuran peserta PPU secara langusung kepada BPJS Kesehatan, dengan batas batas gaji maksimal Rp12 juta.
Sementara itu, peserta tidak perlu membayar iuran langsung ke BPJS Kesehatan karena iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp42.000 per bulan. (***)
Editor : Yosep Awaludin