RADAR BOGOR - Nadiem Makarim yang merupakan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dengan tegas membantah tudingan telah menerima aliran dana Rp809 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Bantahan tersebut disampaikan Nadiem dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Dalam persidangan, Nadiem menilai surat dakwaan jaksa tidak menguraikan secara jelas mekanisme penerimaan dana yang dituduhkan kepadanya.
Ia menegaskan, dakwaan menyebut dirinya memperkaya diri sendiri, namun tidak menjelaskan aliran dana tersebut masuk ke mana serta keuntungan apa yang ia peroleh.
Menurut Nadiem, dakwaan jaksa juga dinilai tidak cermat karena tidak menjelaskan keterkaitan transaksi senilai Rp809 miliar dengan Google, Chromebook, maupun Kementerian Pendidikan.
Ia menyebut, dakwaan tersebut seolah-olah membiarkan publik menarik kesimpulan sendiri tanpa dasar yang terang.
Ia menjelaskan, transaksi yang dipersoalkan merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi secara resmi di PT AKAB.
Nadiem menegaskan, tidak ada satu rupiah pun dana tersebut yang masuk ke kantong pribadinya, karena seluruhnya digunakan untuk pelunasan utang PT Global Integrasi Digital (PTGI) kepada PT AKAB.
Ia menilai dua peristiwa yang tidak berkaitan dipaksakan untuk dihubungkan hanya karena terjadi pada tahun yang sama, yakni 2021.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kerugian tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook serta pembelian layanan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa memaparkan, nilai kerugian negara akibat pengadaan Chromebook mencapai sekitar Rp1,5 triliun berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.
Sementara itu, kerugian akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak relevan mencapai USD 44 juta atau setara sekitar Rp621 miliar.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti