RADAR BOGOR - Penegakan hukum di Indonesia diperkirakan akan berubah secara dramatis mulai 2026. Pemerintah saat ini mengembangkan pidana kerja sosial, yang merupakan skema hukuman alternatif yang jauh lebih humanis dan menguntungkan daripada menahan pelaku pidana di penjara.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepenuhnya bersiap untuk menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru. Salah satu bagian dari persiapan ini adalah kerja sosial untuk pelaku pidana ringan.
Menurut Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, hukuman kerja sosial ditujukan kepada para pelaku pidana yang melakukan pelanggaran dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.
Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi, yaitu hakim menjatuhkan vonis penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
Pada akhirnya, para terpidana ini akan ditugaskan untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas sosial yang produktif, daripada hanya makan dan tidur di penjara.
“Lokasi kerja sosial ini meliputi berbagai kegiatan kemasyarakatan, mulai dari membersihkan sekolah, tempat ibadah, menjaga taman kota, hingga membantu di panti asuhan maupun pesantren,” kata Agus dalam keterangannya pada Senin 5 Januari 2026.
Mengatasi masalah penjara yang terlalu penuh juga dikenal sebagai overcrowding, adalah salah satu tujuan utama kebijakan ini.
Tetapi itu tidak berarti para pelaku pidana bebas begitu saja. Di bawah naungan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pemerintah telah mendirikan 94 Griya Abhipraya (GA) sebagai pusat bimbingan.
Di sana, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan memantau pelaku pidana untuk memastikan mereka benar-benar menyadari kesalahan mereka dan tidak kembali menjadi residivis.
“Harapannya, mereka kembali ke masyarakat dengan keterampilan baru, mandiri secara ekonomi, dan yang terpenting adalah menyadari kesalahan mereka sehingga angka residivisme bisa kita tekan hingga nol,” kata Agus. (***)
Editor : Yosep Awaludin