Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dalam KUHP Baru, Kegiatan Mengumpulkan Massa Wajib Izin Polisi, Benarkah? Begini Penjelasan Wamenkum

Yosep Awaludin • Selasa, 6 Januari 2026 | 09:40 WIB
Ilustrasi KUHP
Ilustrasi KUHP

RADAR BOGOR - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terbaru, yang mengandung beberapa pasal baru, menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Salah satunya, pasal KUHP baru yang disahkan dianggap mengekang kebebasan publik untuk menyuarakan pendapat di depan umum.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, juga dikenal sebagai Eddy Hiariej, menekankan bahwa Pasal 256 KUHP tidak mengatur kewajiban untuk meminta izin kepada kepolisian sebagai tanggapan atas tudingan tersebut.

Dalam hal ini, pasal tersebut hanya menetapkan bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan massa, seperti demonstrasi, pawai, harus diberitahukan kepada aparat keamanan.

Sangat penting untuk membaca seluruh Pasal 256 demonstrasi itu. Pada dasarnya, setiap orang yang berencana mengadakan demonstrasi atau pawai harus memberi tahu polisi.

"Kata-kata di situ adalah memberi tahu, bukan izin," jelas Eddy dalam konferensi pers yang diadakan Senin, 5 Januari 2026, di Kantor Kementerian Hukum di Jakarta Selatan.

Eddy menekankan lagi bahwa Pasal 256 mewajibkan pemberitahuan untuk memungkinkan aparat kepolisian melakukan tugas pengamanan dan pengaturan lalu lintas.

Eddy menyatakan bahwa ini malah memperkuat pasal yang mengatur kepentingan umum daripada menghalangi hak warga negara untuk berdemonstrasi.

Eddy mengatakan bahwa aturan ini disesuaikan dengan peristiwa nyata di daerah. Salah satu peristiwa tragis yang menarik perhatian adalah yang terjadi di Sumatera Barat ketika demonstrasi di jalan raya menghalangi ambulans yang membawa pasien.

"Mengapa pasal ini harus ada, karena berdasarkan pengalaman di Sumatera Barat di mana mobil ambulans yang membawa pasien meninggal di dalamnya karena terhadang oleh demonstran," katanya.

Eddy mengatakan bahwa peristiwa itu menunjukkan bahwa kebebasan berbicara harus diimbangi dengan perlindungan hak masyarakat lainnya, seperti hak pengguna jalan.

Wamenkum menegaskan bahwa negara melindungi kebebasan berpendapat dan berdemonstrasi sebagaimana dijamin oleh konstitusi, namun, kebebasan ini tidak cukup tanpa mempertimbangkan hak orang lain.

"Demonstrasi itu kita jamin kebebasan berbicara, tetapi kita juga harus ingat bahwa ada hak pengguna jalan yang tidak boleh dilanggar," terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa pawai dan demonstrasi hampir pasti memengaruhi lalu lintas, jadi petugas keamanan harus tahu kapan dan di mana aksi terjadi agar mereka dapat melakukan rekayasa lalu lintas dan pengamanan yang memadai.

"Tugas pihak berwajib itu bukan melarang demonstrasi, tetapi mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain tetap terlindungi," tuturnya.

Lebih lanjut, Eddy menunjukkan bahwa Pasal 256 KUHP memiliki konstruksi hukum yang tidak langsung mempidanakan penyelenggara aksi. Terpenuhinya syarat tertentu menentukan penerapan sanksi pidana.

Ia mencontohkan bahwa meskipun terjadi keonaran di lapangan setelah pemberitahuan kepada polisi, orang yang bertanggung jawab atas demonstrasi tidak dapat dipidana.

“Saya tidak bisa dijerat pidana karena saya sudah memberi tahu polisi jika saya penanggung jawab demonstrasi dan sudah memberi tahu polisi, lalu timbul keonaran,” katanya.

Namun, jika penanggung jawab tidak melakukan pemberitahuan dan demonstrasi berlangsung tanpa kerusuhan atau gangguan, ketentuan pidana juga tidak berlaku.

"Kalau saya tidak memberi tahu tapi tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu implikasinya adalah "jika dan hanya jika," ujarnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#kuhp #kontroversi #Pasal Baru