Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Guru Agama Full Senyum! TPG 100 Persen Akhirnya Cair Rapel, Cek Rincian dan Aturannya

Khairunnisa RB • Selasa, 6 Januari 2026 | 15:04 WIB
Ilustrasi guru membimbing siswa belajar di dalam kelas
Ilustrasi guru membimbing siswa belajar di dalam kelas

RADAR BOGOR – Kabar yang sudah lama ditunggu akhirnya menjadi kenyataan.

Memasuki awal tahun 2026, angin segar berembus kencang untuk para guru, khususnya guru agama ASN yang mengajar di sekolah umum.

Setelah dua tahun penuh tanda tanya, kini terkonfirmasi bahwa TPG THR 100 persen dibayarkan penuh dan bahkan dirapel hingga lima bulan sekaligus.

Informasi ini terpantau langsung dari realisasi di berbagai daerah dan dikonfirmasi berdasarkan regulasi resmi pemerintah.

Banyak guru yang sebelumnya tidak menerima haknya pada 2023 dan 2024 kini bernapas lega karena seluruh kekurangan tersebut dibayarkan pada tahun 2025.

Kenapa Bisa Sampai 5 Bulan? Ini Rinciannya

Akumulasi lima bulan ini bukan tanpa alasan. Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21, jika dirinci, pembayaran tersebut merupakan gabungan dari beberapa tahun anggaran sebagai berikut.

Tahun 2025:

Tahun 2024:

Tahun 2023:

Jika digabung, setara 1 bulan gaji pokok.

Totalnya, 5 bulan penuh TPG THR 100 persen yang akhirnya cair pada tahun 2025.

Pembayaran rapelan ini bukan sekadar kebijakan daerah, melainkan resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.

Pada diktum keempat dijelaskan bahwa alokasi dana tahun 2025 memperhitungkan kekurangan tahun 2023 dan 2024, khusus untuk guru agama ASN daerah.

Artinya, negara secara resmi mengakui bahwa ada hak guru yang tertunda dan kini diwajibkan untuk dibayarkan sekaligus.

Kenapa 2023 Hanya 50 Persen?

Kebijakan TPG THR baru mulai berlaku pada 2023.

Saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan bahwa TPG hanya dibayarkan 50 persen karena kondisi keuangan negara.

Baru pada 2024 dan 2025, kebijakan tersebut dinaikkan menjadi 100 persen penuh atau setara satu kali gaji pokok.

Tak hanya Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri juga menguatkan kebijakan ini melalui surat resmi kepada pemerintah daerah. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa:

  1. Gaji guru ASN umum dibebankan pada APBD 2025.
  2. Guru pendidikan agama dicover APBN sejak 2023 hingga 2025.

Inilah yang menjadi alasan kuat mengapa guru agama menerima rapelan lebih panjang.

Bagi guru agama yang sempat bertanya-tanya dan merasa dianaktirikan pada tahun-tahun sebelumnya, kini jawabannya sudah jelas. Negara hadir dan membayar penuh hak yang sempat tertunda.

Langkah selanjutnya tinggal menunggu pemerintah daerah menyalurkan dana dari kas daerah ke rekening masing-masing guru.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tunjangan #asn #guru agama #TPG THR 100 persen