Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Aturan Baru SNBP 2026: Nilai TKA Jadi Syarat Mutlak Penentuan Siswa Eligible, Ini 4 Poin Penting SNPMB

Robecca Sesaria • Rabu, 7 Januari 2026 | 06:32 WIB

Sosialisasi registrasi akun SNPMB dan pengisian PDSS secara daring.
Sosialisasi registrasi akun SNPMB dan pengisian PDSS secara daring.

RADAR BOGOR - Memasuki awal 2026, persaingan menuju kursi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur prestasi semakin diperketat dengan aturan baru.

Berdasarkan sosialisasi daring mengenai registrasi akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru SNPMB dan pengisian PDSS yang ditayangkan pada 6 Januari 2026 melalui kanal YouTube resmi SNPMB, terdapat perubahan signifikan dalam penentuan siswa eligible tahun ini.

Salah satu poin paling krusial adalah Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini menjadi syarat utama untuk menentukan siapa saja siswa yang berhak maju ke jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Baca Juga: Viral Kata Kapitil Masuk dalam KBBI, Lawan Kata Kapital? Simak Penjelasannya

Berikut penjelasan mengenai mekanisme penentuan siswa eligible sesuai aturan terbaru:

  1. Peran Penuh Sekolah dalam Seleksi Awal

Meskipun sistem seleksi bersifat nasional, proses penentuan siswa mana yang layak (eligible) sepenuhnya dilakukan oleh pihak sekolah. Sekolah bertanggung jawab menyaring siswa-siswi terbaiknya berdasarkan kuota akreditasi yang dimiliki.

  1. Penentuan Peringkat Berdasarkan Jurusan

Sekolah diwajibkan melakukan pemeringkatan siswa untuk setiap jurusan (misalnya IPA, IPS, Bahasa, atau SMK).

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran: Bupati, Wali Kota, hingga Kades Harus Terbuka, Wajib Publikasikan Anggaran di Media Sosial

Peringkat ini nantinya akan menjadi acuan utama apakah seorang siswa masuk ke dalam kuota 40 persen (untuk sekolah akreditasi A) atau sesuai ketentuan akreditasi lainnya.

  1. Larangan Peringkat Ganda (Tidak Ada Skor Kembar)

Salah satu aturan tegas tahun ini adalah tidak boleh ada siswa dengan peringkat yang sama. Jika ditemukan dua siswa atau lebih dengan total nilai yang identik, pihak sekolah harus memiliki kriteria tambahan atau kebijakan internal untuk menentukan siapa yang berhak menempati posisi lebih tinggi. Hal ini bertujuan agar data yang masuk ke sistem PDSS benar-benar akurat dan kompetitif.

  1. Nilai TKA Harus Lengkap (5 Mata Pelajaran)

Ini adalah aturan yang paling membedakan tahun ini dengan tahun sebelumnya. Hanya siswa yang memiliki Nilai TKA Lengkap yang dapat dinyatakan sebagai siswa eligible.

Baca Juga: Buat Calon Mahasiswa yang Tak Lolos SNPMB 2025, Berikut Daftar Kampus Swasta Terbaik di Indonesia Versi UniRank yang Bisa Jadi Pilihan

Apa yang dimaksud dengan nilai lengkap? Siswa harus sudah menuntaskan penilaian untuk:

Tanpa kelengkapan nilai pada total 5 mata pelajaran tersebut, siswa secara otomatis tidak dapat diajukan dalam sistem sebagai peserta SNBP, meskipun nilai rapor lainnya sangat memuaskan.

Bagi Anda siswa kelas 12, sangat penting untuk segera berkoordinasi dengan guru BK atau bagian kurikulum sekolah guna memastikan seluruh nilai TKA Anda sudah terinput dengan benar dan lengkap.

Kelalaian dalam pengisian satu mata pelajaran saja bisa menutup peluang untuk memperebutkan kursi PTN melalui jalur rapor.

Editor : Eka Rahmawati
#tka #snpmb #SNBP #Siswa Eligible