Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Data Detail UMP di 38 Provinsi yang Berlaku Sejak Awal 2026, Jakarta Tetap Tertinggi se-Indonesia, Daerah Ini Jadi yang Terendah

Lucky Lukman Nul Hakim • Rabu, 7 Januari 2026 | 08:36 WIB
Data lengkap UMP di 38 provinsi.
Data lengkap UMP di 38 provinsi.

RADAR BOGOR - Seluruh 38 provinsi di Indonesia kini resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026.

Aceh menjadi provinsi terakhir yang mengumumkan besaran UMP setelah sebelumnya menunda penetapan karena fokus pada penanganan bencana di wilayah tersebut.

Penetapan UMP Aceh 2026 yang seharusnya dilakukan pada 24 Desember 2025 akhirnya dirilis melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah provinsi menaikkan UMP Aceh sebesar 6,7 persen atau sekitar Rp246 ribu, sehingga menjadi Rp3.932.552.

SK tersebut menyebutkan bahwa nilai tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026 sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.

Secara nasional, DKI Jakarta tercatat memiliki UMP tertinggi yaitu Rp5.729.876.

Posisi berikutnya ditempati Papua Pegunungan dengan Rp4.508.714, disusul Papua Selatan Rp4.508.100.

Sementara itu, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah pada tahun 2026, yakni Rp2.317.601.

Untuk rincian lengkap, UMP 2026 di 38 provinsi menunjukkan variasi nilai yang cukup lebar.

Di Sumatera, Aceh menetapkan UMP sebesar Rp3.932.552, diikuti Sumatera Utara Rp3.228.949, Sumatera Barat Rp3.182.955.

Riau Rp3.780.495, Jambi Rp3.471.497, Sumatera Selatan Rp3.942.963, Bengkulu Rp2.827.250, dan Lampung Rp3.047.734.

Di wilayah kepulauan, Bangka Belitung menetapkan Rp 4.035.000 dan Kepulauan Riau Rp3.879.520.

Di Pulau Jawa, Jakarta memiliki nilai tertinggi dengan Rp5.729.876.

Sementara Jawa Barat berada di angka Rp2.317.601, Jawa Tengah Rp2.327.386,07, DI Yogyakarta Rp2.417.495, Jawa Timur Rp2.446.880, dan Banten Rp3.100.881,40.

Untuk Bali, UMP ditetapkan sebesar Rp3.207.459.

Wilayah Nusa Tenggara menetapkan NTB dengan Rp2.673.861 dan NTT Rp2.455.898.

Sementara di Kalimantan, Kalbar berada di angka Rp3.054.552, Kalteng Rp3.686.138, Kalsel Rp3.725.000.

Kaltim Rp3.762.431, dan Kaltara menetapkan Rp3.775.243.

Kawasan Sulawesi menunjukkan nilai beragam, mulai dari Sulawesi Utara Rp4.002.630, Sulawesi Tengah Rp3.179.565.

Sulawesi Selatan Rp3.921.088, Sulawesi Tenggara Rp3.306.496,18, Gorontalo Rp3.405.144, hingga Sulawesi Barat Rp3.315.934.

Untuk Maluku dan Maluku Utara, masing-masing menetapkan UMP sebesar Rp3.334.490 dan Rp3.510.240.

Pada wilayah timur, Papua Barat menetapkan angka Rp3.841.000, Papua Rp4.436.283, Papua Tengah Rp4.285.848.

Papua Pegunungan Rp4.508.714, Papua Selatan Rp4.508.100, dan Papua Barat Daya Rp3.766.000.

Dengan ditetapkannya UMP di seluruh provinsi, pemerintah daerah kini siap melakukan penyesuaian sesuai regulasi dan memastikan implementasi kebijakan pengupahan berjalan efektif mulai awal tahun 2026. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#jawa barat #upah minimum provinsi #ump