Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Buruan Cek! Kementerian HAM Resmi Membuka Rekrutmen PPPK Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Yosep Awaludin • Rabu, 7 Januari 2026 | 10:40 WIB
Ilustrasi rekrutmen PPPK Kementerian HAM
Ilustrasi rekrutmen PPPK Kementerian HAM

RADAR BOGOR - Hari ini, Kementerian HAM resmi membuka pendaftaran untuk Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ini menjadi kesempatan yang baik bagi lulusan perguruan tinggi untuk mengikuti penerimaan pekerjaan sebagai aparatur sipil di pemerintah, khususnya di Kementerian HAM.

Pendaftaran PPPK Kementerian HAM dibuka secara online melalui akses ke https://sscasn.bkn.go.id.

Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, dan Pengelola Layanan Operasional adalah lima posisi yang tersedia dalam rekrutmen PPPK Kementerian HAM tahun 2025.

Menurut laman resminya, formasi terbuka menerima 500 posisi untuk lulusan D3 hingga S1 dari berbagai jurusan.

Lihat daftar lengkap, persyaratan, dan prosedur pendaftaran di sini untuk informasi lebih lanjut.

Syarat-syarat untuk Pendaftaran PPPK Kementerian HAM

A. Persyaratan Umum

- Warga Negara Republik Indonesia (WNI).

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40.

- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Baca Juga: KPM Harus Tahu! Ini Arti Status 'Berhasil Cek Rekening' di Siks-NG, Bansos BPNT Rp600 Ribu Terpantau Cair di Wilayah Berikut

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak Dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah).

- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

- Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

- Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

- Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.

- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

1. Memiliki ijazah yang memenuhi persyaratan jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75

2. Lulusan perguruan tinggi dari luar negeri harus memiliki ijazah dan konversi IPK yang diserahkan oleh kementerian yang bertanggung jawab atas pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

- Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif, dan berinteraksi sosial. Ini dibuktikan dengan:

1. Surat keterangan sehat dari dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

2. Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

B. Persyaratan Khusus

1. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama

Pelamar harus memiliki minimal dua tahun pengalaman kerja dalam pekerjaan sumber daya manusia, kepegawaian, atau personalia.

2. Perencana Ahli Pertama

Pencari kerja harus memiliki minimal dua tahun pengalaman dalam penyusunan dan evaluasi rencana instrumen, kebijakan, program strategis, tahunan, kegiatan, atau anggaran.

3. Apoteker Ahli Pertama

Pelamar harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku dan minimal dua tahun pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi.

4. Penata Layanan Operasional

Pelamar harus memiliki minimal dua tahun pengalaman kerja dalam bidang pelayanan, pekerja sosial, penanganan pengaduan, penyuluhan, atau pembuatan kurikulum.

5. Pengelola Layanan Operasional

Pelamar harus memiliki minimal dua tahun pengalaman kerja dalam bidang pelayanan, pekerja sosial, penanganan pengaduan, penyuluhan, atau pembuatan kurikulum.

Cara Mendaftar untuk PPPK Kementerian HAM

1. Pemohon membuat akun dan mendaftar melalui situs web https://sscasn.bkn.go.id. Mereka harus mengisi formulir dengan data kependudukan yang diberikan.

2. Satu akun hanya dapat dibuat sekali.

3. Pelamar harus ingat username dan password akun pendaftaran mereka.

4. Pelamar dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika terbukti mendaftar untuk lebih dari satu jabatan, unit kerja, atau penempatan atau menggunakan dua (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda.

5. Setelah proses pendaftaran online selesai, kandidat harus mencetak Kartu Pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#Kementerian HAM #pppk #pendaftaran