Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kuasa hukum PT Jawa Pos Group: Lahan Dahlan Iskan Sudah Clear and Clean, Pemkab Kubu Raya Diminta Tak Ragu Terbitkan Izin Pembangunan

Siti Dewi Yanti • Rabu, 7 Januari 2026 | 16:12 WIB
Kuasa hukum PT Jawa Pos Group, Andi Syarifuddin.
Kuasa hukum PT Jawa Pos Group, Andi Syarifuddin.

RADAR BOGOR - Bupati Kubu Raya Sujiwo diminta tidak ragu mengeluarkan izin pembangunan di atas lahan milik Dahlan Iskan yang berada di Jalan Ahmad Yani.

Permintaan tersebut disampaikan karena status hukum tanah tersebut dinilai sudah tidak memiliki persoalan apa pun.

Kuasa hukum PT Jawa Pos Group, Andi Syarifuddin, menyampaikan bahwa lahan yang direncanakan untuk pembangunan mal tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Kepada wartawan ia menyebut, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menjadi dasar bahwa tanah tersebut telah dinyatakan sah dan bebas sengketa.

Andi menjelaskan, Putusan PK MA Nomor 28/PK/TUN/2005 telah mengukuhkan status tanah tersebut sebagai clear and clean.

Menurutnya, putusan PK merupakan tahapan tertinggi dalam proses hukum dan bersifat final serta mengikat setelah seluruh upaya hukum biasa, termasuk banding dan kasasi, ditempuh oleh para pihak.

Ia juga menanggapi adanya pihak yang menyebut bahwa putusan PK tersebut cacat hukum karena dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu hakim pemutus.

Andi menilai, pendapat tersebut tidak berdasar.

Menurutnya, pelanggaran etik merupakan urusan disipliner personal dan tidak serta-merta membatalkan putusan pengadilan.

Ia menegaskan, berdasarkan prinsip res judicata pro veritate habetur, putusan pengadilan harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya melalui mekanisme hukum yang sah.

Dengan demikian, pelanggaran etik tidak otomatis membatalkan putusan, meskipun hakim dapat dikenakan sanksi oleh Komisi Yudisial atau Majelis Kehormatan Hakim.

Andi menambahkan, pejabat yang berwenang menerbitkan izin pembangunan tidak perlu merasa khawatir selama proses pemberian izin dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengandung unsur penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara.

Namun demikian, ia menegaskan, apabila suatu saat sertipikat atas nama Dahlan Iskan dibatalkan oleh pengadilan, maka izin pembangunan yang diterbitkan berdasarkan sertipikat tersebut akan batal demi hukum secara administratif.

Kondisi ini, menurutnya, tidak berarti bahwa penerbitan izin tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
#Andi Syarifuddin #SUJIWO #Bupati Kubu Raya #jawa pos group