RADAR BOGOR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai ketentuan dalam KUHP baru yang mempidanakan nikah siri dan poligami tidak sesuai penerapan hukum.
MUI menegaskan, pernikahan merupakan ranah keperdataan, sementara poligami tidak dapat disamakan dengan poliandri dalam konteks pelanggaran pidana.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, larangan perkawinan hanya berlaku bagi seseorang yang memiliki penghalang sah, misalnya menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan.
Ia menyontohkan, dalam kasus poliandri istri yang kembali menikah saat masih terikat pernikahan pelanggaran tersebut dapat dipidana karena melanggar batasan hukum.
Namun, menurut Niam, ketentuan itu tidak berlaku untuk poligami, sebab dalam ajaran Islam keberadaan istri pertama tidak menjadi penghalang sah bagi laki-laki untuk menikah lagi.
Berdasarkan UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih, terdapat kategori perempuan yang haram dinikahi atau al-muharramat minan nisa, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, maupun saudara sepersusuan.
Jika terjadi pelanggaran pada kategori tersebut dengan unsur kesengajaan, barulah dapat dikenakan sanksi pidana.
Nikah Siri Tidak Selalu untuk Disembunyikan
Niam juga menilai pemidanaan nikah siri tidak tepat karena praktik tersebut tidak selalu bertujuan untuk menyembunyikan pernikahan.
Ia menyampaikan, banyak masyarakat yang menikah siri karena terkendala akses administrasi dan dokumen kependudukan.
Karena itu, menurutnya, solusi atas persoalan tersebut seharusnya berbasis perdata, bukan pidana.
Ia menegaskan, selama syarat dan rukun pernikahan terpenuhi, pernikahan siri tidak memenuhi unsur untuk dijatuhi pidana.
Niam menambahkan, menjadikan nikah siri sebagai dasar pemidanaan juga tidak sejalan dengan ketentuan hukum Islam.
Meski begitu, ia tetap mengapresiasi penyusunan KUHP baru sebagai upaya menggantikan aturan warisan kolonial, dan berharap penerapannya di lapangan berjalan baik demi ketertiban masyarakat.
Aktivis Minta Penerapan KUHP Konsisten
Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah, berharap ketentuan KUHP baru dapat diterapkan secara konsisten.
Ia menyebut bahwa aturan tersebut sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Pasal 277–280 KUHP lama, tetapi implementasinya selama ini kurang tegas.
Menurutnya, jika seseorang ingin berpoligami berdasarkan keyakinan, maka ia wajib memenuhi seluruh syarat ketat yang telah ditetapkan.
Siti menjelaskan, syarat poligami di Indonesia sudah sangat ketat, mulai dari izin pengadilan, persetujuan istri pertama (dengan pengecualian tertentu), kemampuan memberi nafkah secara adil, hingga jaminan kesejahteraan bagi seluruh istri dan anak.
Ketentuan itu juga diperkuat dengan persyaratan administrasi seperti KTP, KK, surat keterangan, hingga bukti penghasilan, serta alasan poligami yang telah ditentukan dalam UU Perkawinan.
Namun, ia menilai aturan tersebut sering tidak dijalankan dengan benar karena masih adanya bias aparat penegak hukum dan penggunaan tafsir keagamaan konservatif yang menempatkan poligami sebagai hak laki-laki tanpa perlu izin istri.
Akibatnya, poligami dan nikah siri tetap marak, dan perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan.
Siti mengungkapkan, poligami dan nikah siri dapat meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik, psikis, hingga penelantaran.
Selain itu, perempuan kedua kerap mendapat stigma sosial sebagai pelakor, tidak diakui, dan disembunyikan, sementara istri pertama sering dicap sebagai perempuan yang gagal mempertahankan suaminya.
Ia mengingatkan, agar perempuan dan keluarganya berhati-hati sebelum menerima pinangan laki-laki yang mengaku sedang dalam proses cerai.
Menurutnya, perempuan perlu menunggu hingga proses cerai benar-benar selesai dan meminta bukti berupa akta cerai atau akta kematian jika calon suami mengaku duda.
Akademisi Menilai Poligami dan Nikah Siri Tidak Bisa Digeneralisasi
Pandangan serupa disampaikan akademisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sekaligus mantan Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiya.
Ia menilai, pernikahan siri dan poligami siri sebenarnya sudah diatur dalam UU 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tetapi kedua fenomena itu tidak dapat digeneralisasi.
Alimatul menyebut, nikah siri dan poligami tanpa izin istri sah kerap memicu penderitaan psikis bagi perempuan, karena tujuan pernikahan adalah menciptakan kebahagiaan.
Ia menegaskan bahwa dalam banyak kasus, perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan dan sering menanggung stigma sosial, meski ada pula kasus poligami yang dilakukan secara terbuka dan mendapat persetujuan istri sah. (ida/wan/mia/aph)
Editor : Siti Dewi Yanti