RADAR BOGOR – Tahun 2026 dibuka dengan realita pahit bagi ribuan tenaga honorer di Tanah Air.
Terhitung sejak 1 Januari 2026, status tenaga honorer dihapus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi ini melarang keras pemerintah pusat maupun daerah untuk mempekerjakan tenaga kerja di luar skema Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski proses penataan ditargetkan selesai pada akhir 2024, faktanya masih banyak tenaga honorer, terutama yang tidak terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang akhirnya harus kehilangan pekerjaan.
Mereka tidak memiliki payung hukum untuk diangkat menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, sehingga pemutusan hubungan kerja menjadi jalan terakhir bagi instansi terkait.
Dilansir dari YouTube Abu Bakar, beberapa wilayah yang telah melaporkan pengakhiran kontrak massal per Januari 2026 meliputi:
1. Provinsi NTB: Sebanyak 518 honorer dirumahkan karena penutupan anggaran gaji secara hukum.
2. Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur: Total lebih dari 3.300 honorer kehilangan posisi akibat tidak memenuhi syarat administrasi.
3. Kabupaten Dompu: Jumlah tenaga terdampak mencapai 2.920 orang karena permasalahan basis data.
4. Kabupaten Kudus: Sebanyak 709 tenaga pendidik terancam kehilangan penghasilan.
5. Kepulauan Riau dan Kabupaten Kuantan Singingi: Langkah serupa diambil demi mematuhi larangan pengangkatan Non-ASN baru.
Meskipun kebijakan ini diambil untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan berbasis sistem merit, dampak sosial berupa hilangnya mata pencaharian bagi ribuan orang tetap menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah.***
Editor : Eli Kustiyawati