Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kantor Kemenhut Dieledah Penyidik Jampidsus, Bawa Satu Boks yang Diduga Berisi Dokumen dan Berkas

Yosep Awaludin • Kamis, 8 Januari 2026 | 09:40 WIB
Kantor Kemenhut digeledah Penyidik Jampidus Kejagung.
Kantor Kemenhut digeledah Penyidik Jampidus Kejagung.

RADAR BOGOR - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Kehutanan atau Kemenhut dengan membawa satu boks yang diduga berisi dokumen dan berkas. Penggeledahan dikawal anggota TNI.

Sebuah video yang tersebar luas menunjukkan penggeledakan oleh Kejagung berlangsung pada Rabu sore 7 Januari 2026 di Kantor Kemenhut, yang terletak di Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penggeledahan Kantor Kemenhut ini tampaknya terkait dengan kasus yang telah disetop oleh KPK tentang dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,7 Triliun.

Dalam video tersebut, penyidik Kejagung dikawal oleh prajurit TNI saat meninggalkan gedung Manggala Wanabakti dengan satu boks yang diduga berisi berkas.

Kejagung belum memberikan pernyataan resmi meskipun video penggeledahan di Kantor Kemenhut itu tersebar luas.

Sebelumnya, KPK telah menghentikan penyidikan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Penyidik memutuskan bahwa tidak ada bukti yang cukup, terutama dalam hal menghitung kerugian keuangan negara. Akibatnya, kasus tersebut dihentikan.

Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, aspek hukum telah dipertimbangkan sebelum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Salah satu hambatan utama adalah belum selesainya perhitungan kerugian negara, yang merupakan komponen penting dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu, 28 Desember 2025, penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, penuntutan dan persidangan tidak dapat dilakukan tanpa adanya jumlah kerugian negara yang jelas.

Selain itu, KPK juga mempertimbangkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus. Karena kasus ini diketahui memiliki tempus delicti sejak 2009, proses pembuktian dianggap sulit. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#kemenhut #Penyidik Jampidsus #penggeledahan