Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mulai 2026, Tunjangan Jabatan Hakim Naik hingga Rp110,5 Juta per Bulan, Cek Rinciannya di Sini

Yosep Awaludin • Kamis, 8 Januari 2026 | 10:20 WIB
Ilustrasi seleksi Calon Hakim Konstitusi oleh Mahkamah Agung.
Ilustrasi seleksi Calon Hakim Konstitusi oleh Mahkamah Agung.

RADAR BOGOR - Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, pemerintah secara resmi menaikkan tunjangan jabatan hakim.

Hakim di peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara (TUN) akan menerima kenaikan tunjangan jabatan ini pada Januari 2026.

Bergantung pada kelas pengadilan dan jenjang jabatan, tunjangan jabatan hakim baru berkisar mulai dari Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan.

Diharapkan peningkatan kesejahteraan hakim sambil memperkuat independensi dan integritas peradilan.

"Kenaikan tunjangan ini diharapkan menjadi penguatan bagi independensi dan integritas hakim," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial.

Besaran Tunjangan Hakim 

Berdasarkan PP 42/2025, besaran kompensasi yang tersedia untuk hakim adalah sebagai berikut:

- Ketua Pengadilan Tinggi: Rp110,5 juta per bulan
- Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp87,2 juta per bulan
- Wakil Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp80,2 juta per bulan
- Hakim Utama: Rp69,2 juta per bulan
- Hakim pada Pengadilan Kelas II (terendah): Rp46,7 juta hingga Rp54,7 juta per bulan

Selain gaji pokok yang mengikuti struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan III dan IV, yang berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp6 juta per bulan tergantung pada masa kerja hakim, tunjangan ini merupakan komponen utama penghasilan mereka.

Hakim ad hoc tidak termasuk dalam kenaikan ini, pemerintah sedang menyiapkan rencana khusus untuk hakim ad hoc. Hakim agung dan hakim konstitusi diatur oleh undang-undang yang berbeda.

Hasbiallah Ilyas, Anggota Fraksi PKB di Komisi III DPR, menyambut baik kebijakan ini. Karena dianggap sebagai langkah penting untuk memperbaiki kredibilitas lembaga peradilan dan memberantas praktik mafia hukum yang telah mengganggu keadilan di Indonesia.

"Fraksi PKB memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo atas kepeduliannya yang nyata terhadap kesejahteraan hakim," katanya.

Namun, dia menyatakan bahwa ini harus menjadi titik balik. Negara telah memenuhi hak para hakim, dan kini saatnya para hakim memenuhi hak rakyat atas keadilan yang bersih dan jujur.

Ia berharap ini akan membantu membersihkan mafia peradilan dan mengubah kualitas putusan pengadilan menjadi lebih adil dan berintegritas. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#tunjangan #hakim #peraturan pemerintah