RADAR BOGOR - Hingga 31 Desember 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah berhasil mencairkan piutang pajak sebesar Rp13,1 triliun dari para penunggak pajak besar.
Menurut Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Kemenkeu, pencairan tersebut berasal dari 124 wajib pajak yang menjadi fokus penindakan.
Dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis 8 Januari 2025, dia menyatakan, DJP akan terus melakukan penagihan aktif untuk tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan akan jatuh tempo pada 2026.
Dalam upaya ini, termasuk penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, penghentian perjalanan ke luar negeri, dan bahkan penyanderaan (gijzeling) sesuai dengan undang-undang.
"Kemudian tunggakan yang belum inkrah, upaya hukum keberatan banding di pengadilan pajak serta peninjauan kembali ke MA terus bergulir," ujarnya.
Sebelum ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ada sekitar 200 penunggak pajak besar, sebagian besar dari mereka adalah wajib pajak badan atau perusahaan. Kontribusi dari wajib pajak orang pribadi agak kecil.
Hingga akhir Desember 2025, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.917,6 triliun, atau 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun. (***)
Editor : Yosep Awaludin