RADAR BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperketat persyaratan operasional di dapur-dapur SPPG, atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, di seluruh Indonesia.
Salah satu aturan terbaru yang sangat penting adalah bahwa setiap pengelola dapur SPPG harus menggunakan air galon bermerek yang telah terjamin kualitasnya untuk mencegah kontaminasi bakteri Ecoli.
Dalam upaya pemerintah untuk mencapai target Zero Accident, atau nol insiden, dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), langkah tegas untuk dapur SPPG ini diambil.
Kualitas air sangat penting bagi kesehatan siswa, seperti yang terlihat dari kasus-kasus sebelumnya.
"Kemarin banyak ditemukan kontaminasi E.oli pada sumber air. Maka sekarang, air yang digunakan harus air galon bermerek yang memang terjamin bebas bakteri. Ini adalah salah satu syarat mutlak," kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang.
BGN tidak terlibat dengan standar kesehatan. Pemerintah akan mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru dalam waktu dekat yang akan mencakup sanksi administratif hingga penghentian kerja sama bagi penyedia makanan yang tidak bekerja sama.
Sekarang setiap SPPG harus memiliki sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Data terbaru menunjukkan bahwa dari ribuan dapur yang beroperasi, sudah ada 4.535 unit yang menerima sertifikat resmi dari Kementerian Kesehatan.
"Kami akan langsung menutup dapur SPPG jika kami menemukan dapur yang tidak sesuai standar. Kami akan memberi peringatan pertama dan kedua jika tetap tidak berubah sampai peringatan ketiga," tegasnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin