Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Jadi Tersangka

Yosep Awaludin • Jumat, 9 Januari 2026 | 14:31 WIB
Manten Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka.
Manten Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka.

RADAR BOGOR - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dari tahun 2023 hingga 2024.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto membenarkan soal penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas itu. "Benar," singkatnya Jumat 9 Januari 2026.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan hal yang sama soal  Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka. “Sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji dalam beberapa bulan terakhir.

Penyidikan tersebut mencakup penentuan kuota haji tambahan serta pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dari tahun 2023 hingga 2024.

KPK telah memeriksa banyak saksi dari Kementerian Agama dan pihak lain. Mereka juga telah mengumpulkan banyak dokumen yang diduga berkaitan dengan keputusan kuota haji selama penyidikan.

Sejauh ini, KPK telah melarang mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) dari berpergian ke luar negeri.

Kasus ini dimulai dengan tuduhan bahwa undang-undang yang ditetapkan untuk membagi kuota tambahan untuk haji tahun 2024 telah dilanggar.

Aturan yang dimaksudkan untuk membagi kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama membuat keputusan sendiri tentang kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Mereka membaginya secara proporsional, yaitu 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk jamaah haji khusus.

Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan menimbulkan spekulasi bahwa orang-orang tertentu di Kementerian Agama menjual kuota haji khusus kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.

Diduga, praktik ini digunakan untuk memberi jamaah kesempatan untuk berangkat pada tahun yang sama tanpa antre satu-satunya syarat untuk melakukannya adalah membayar sejumlah kecil uang untuk mendapatkan kuota.

Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, menjadi dasar untuk penyidikan. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#tersangka #kpk #yaqut cholil qoumas