RADAR BOGOR - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap seorang pejabat pajak dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Jakarta Utara.
Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat yang terjaring OTT tersebut.
Dalam kunjungannya di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026), Purbaya menjelaskan, pendampingan itu merupakan kewajiban institusi terhadap pegawainya dan bukan bentuk pembelaan terhadap dugaan pelanggaran.
Purbaya menyampaikan, sebagai pegawai Kemenkeu, yang bersangkutan tetap berhak memperoleh pendampingan hukum selama proses penyidikan berjalan.
Menkeu menekankan, pendampingan tersebut tidak dimaksudkan sebagai intervensi terhadap kerja KPK.
Purbaya menyebut, proses hukum tetap harus berjalan sebagaimana mestinya, sementara Kemenkeu memastikan pegawai tidak menjalani proses tersebut seorang diri.
Pendampingan seperti itu, menurutnya, juga lazim dilakukan dalam banyak lembaga maupun perusahaan.
Sementara itu, KPK mengungkapkan, dalam OTT tersebut penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak, meski detail kasus masih belum dijelaskan lebih lanjut.
KPK saat ini memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum pihak yang ditangkap.
Berdasarkan laporan kinerja lembaga antirasuah tahun lalu, KPK telah melakukan 11 operasi tangkap tangan sepanjang 2025. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim