RADAR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), yang kali ini menyasar pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jakarta Utara.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak, dan selain pegawai DJP, seorang wajib pajak juga diamankan dalam operasi yang berlangsung pekan ini.
Kasus ini memunculkan kembali sorotan publik terhadap besaran gaji dan fasilitas yang diterima pegawai pajak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk diketahui, ASN terakhir mendapatkan kenaikan gaji yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Secara umum, struktur gaji pokok ASN di seluruh instansi sama, sementara besarannya ditentukan berdasarkan golongan.
Dalam regulasi tersebut, gaji pokok PNS Golongan I tercatat berada pada kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,9 juta.
Untuk Golongan II, nominal gaji pokok meningkat mulai dari sekitar Rp 2,1 juta hingga Rp 4,1 juta.
Sementara itu, PNS Golongan III menerima gaji pokok mulai dari Rp 2,7 juta hingga lebih dari Rp 5,1 juta.
Adapun Golongan IV memperoleh gaji pokok tertinggi, yaitu mulai dari Rp 3,2 juta hingga Rp 6,3 juta per bulan.
Di luar gaji pokok, pegawai DJP dikenal sebagai ASN dengan tunjangan kinerja (tukin) tertinggi dibandingkan instansi pemerintah lain.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tukin pegawai pajak memiliki rentang yang sangat besar sesuai peringkat jabatan.
Untuk jabatan tertinggi, yaitu Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak, tukin mencapai Rp 117.375.000 per bulan. Sedangkan untuk level pelaksana, tukinnya dimulai dari Rp 5.361.800.
Pada tingkat Eselon I, peringkat jabatan 27 menerima tukin sebesar Rp 117,3 juta.
Disusul peringkat jabatan 26 yang memperoleh Rp 99,7 juta, peringkat 25 sebesar Rp 95,6 juta.
Sedangkan, peringkat jabatan 24 yang mendapat Rp 84,6 juta.
Di tingkat Eselon II, peringkat 23 mendapatkan tukin Rp 81,9 juta.
Peringkat 22 menerima Rp 72,5 juta, peringkat 21 sebesar Rp 64,1 juta, dan peringkat 20 memperoleh Rp 56,7 juta.
Untuk jabatan Eselon III ke bawah, tukin bervariasi mulai dari Rp 46 juta untuk peringkat jabatan 19, hingga berada di kisaran Rp 5,3 juta untuk peringkat jabatan paling rendah, yaitu peringkat jabatan 4.
Besaran ini menjadi salah satu komponen penghasilan terbesar pegawai DJP di luar gaji pokok.
Sementara itu, KPK mengonfirmasi bahwa dalam OTT di kawasan Jakarta Utara tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Informasi awal menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan suap untuk menurunkan nilai pajak, meski detail lebih jauh belum diungkap.
KPK saat ini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Berdasarkan laporan kinerja tahun sebelumnya, KPK telah melakukan 11 operasi tangkap tangan sepanjang 2025. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim