RADAR BOGOR - Ternyata ada hambatan dalam pengiriman kapal keruk yang akan digunakan untuk penanganan bencana di Sumatra.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kapal keruk tersebut sempat dikenakan bea cukai mencapai Rp30 miliar karena berasal dari perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Penjelasan itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana yang ditayangkan melalui kanal YouTube DPR RI pada Sabtu (10/1/2026).
Purbaya menyatakan, berdasarkan laporan yang diterima, kapal keruk itu dipinjam melalui TNI dan Kementerian Pertahanan, namun ketika hendak dikeluarkan dari kawasan KEK, muncul kewajiban pembayaran cukai.
Purbaya mengaku, heran mengapa alat bantuan untuk penanganan bencana justru terbebani pungutan tersebut.
Ia menyampaikan, setelah mendapat laporan, dirinya langsung memerintahkan pembebasan cukai agar kapal keruk segera dapat dioperasikan di lokasi terdampak.
Menkeu menyampaikan, kapal keruk kini sudah dalam perjalanan ke wilayah bencana tanpa perlu membayar Rp30 miliar tersebut, dengan catatan alat itu harus dikembalikan ke KEK setelah pekerjaan selesai.
Ia juga menegaskan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahwa jika di kemudian hari ada hambatan serupa saat peminjaman alat dari instansi lain yang berpotensi dikenakan cukai, maka hal itu dapat langsung dilaporkan kepadanya agar dapat diselesaikan cepat.
Purbaya menilai, tidak tepat bila pihak yang berniat membantu justru harus dibebani pajak tambahan. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim