RADAR BOGOR - Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di KPP Madya Jakarta Utara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satunya Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Ia diduga menerima suap atas pengurusan kewajiban pajak perusahaan swasta.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, kasus suap oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara dimulai saat PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban PBB periode pajak 2023 September-Desember 2025.
"Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," kata Asep dalam konferensi pers yang diadakan Minggu 11 Januari 2026 di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
PT Wanatiara Persada berulang kali mengajukan sanggahan atas temuan tersebut. Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, memainkan peran penting dalam proses ini.
Asep menjelaskan bahwa KPK menduga Agus meminta perusahaan membayar pajak sebesar Rp23 miliar secara keseluruhan.
“Semuanya dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Saudara AGS (Agus Syaifudin) serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak, termasuk untuk Dwi Budi,” katanya.
Namun, PT Wanatiara Persada menentang kesepakatan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp4 miliar.
Akibatnya, diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar sebesarRp 15,7 miliar.
Asep menyatakan bahwa pendapatan negara menurun secara signifikan karena nilai potensi kurang bayar turun sekitar Rp59,3 miliar, atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan.
PT Wanatiara Persada menggunakan kontrak palsu konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan, yang dimiliki konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, yang juga menjadi tersangka, untuk memenuhi permintaan pembayaran yang melanggar hukum tersebut.
Asep mengatakan bahwa PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang USD.
Abdul Kadim kemudian menyerahkan dana secara tunai kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, anggota tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di beberapa lokasi di Jabodetabek. Askob juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Asep menambahkan bahwa dana yang diperoleh dari suap kemudian diberikan kepada beberapa pejabat pajak di bawah Direktorat Jenderal Pajak pada Januari 2026. Pada saat itu, KPK melakukan OTT.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan delapan orang dan menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar.
"Dengan perincian, ada uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar SGD 165.000 atau setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar," jelasnya.
Dalam operasi rahasia tersebut, KPK juga mengamankan delapan orang. Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar, masing-masing sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Selanjutnya datang konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto, Kepala Seksi Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara Heru Tri Noviyanto, Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada Pius Suherman, dan individu swasta Asep.
Lima dari delapan individu tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.
Selama dua puluh hari pertama hingga 30 Januari 2026, kelima terdakwa langsung ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Sebagai pihak pemberi suap, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto terjerat oleh Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, sebagai penerima suap, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana bersamaan dengan Pasal 20 KUHP. (***)
Editor : Yosep Awaludin