RADAR BOGOR - KPK akan memeriksa 400 biro travel haji terkait kasus korupsi kuota haji dari tahun 2023-2024, yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menggandeng BPK untuk melakukan pemeriksaan ini.
"Mungkin sekitar 400 an biro travel yang juga sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan auditor BPK dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negaranya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Sabtu malam, 10 Januari 2026.
Ia menyatakan bahwa pemeriksaan biro travel dan PIHK sangat penting. Ini karena lembaga tersebut yang menjual kuota Haji.
"Mereka yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji bagi para jemaah, termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang dari para PIHK dan biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," tuturnya.
Oleh karena itu, penyelidikan ini masih berlangsung. Selain itu, KPK berterima kasih kepada biro travel yang telah bekerja sama dan memberikan keterangan jujur kepada penyidik, sehingga masalah ini menjadi jelas.
Budi meminta PIHK dan biro haji yang bertanggung jawab untuk segera mengembalikan kerugian negara yang diduga akibat korupsi kuota haji.
"Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan, tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif untuk optimalisasi pemulihan aset," katnaya.
Meskipun demikian, ia belum dapat memastikan jumlah kerugian negara berdasarkan temuan BPK. “Ya, ini masih dilakukan koordinasi secara intens dengan kawan-kawan auditor,” katanya.
Sebelum ini, KPK menyatakan bahwa pengembalian uang dari Penyelenggara PIHK terkait kasus korupsi kuota Haji 2024 mencapai Rp100 miliar, dan ia berjanji akan terus bertambah.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafsus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, juga dikenal sebagai Gus Alex.
Budi meminta PIHK atau biro travel haji yang terlibat dalam penyalahgunaan kuota haji untuk segera mengembalikan uang. (***)
Editor : Yosep Awaludin