RADAR BOGOR – Pemerintah saat ini tengah menyiapkan skema baru terkait penyaluran tunjangan sertifikasi guru yang direncanakan cair setiap bulan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Abdul Mu’ti, untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Walaupun aturan ini masih dalam tahap pematangan regulasi, para guru diharapkan mulai memperhatikan beberapa hal teknis agar proses transisi nantinya berjalan lancar.
Perubahan Skema: Dari Triwulan Menjadi Bulanan
Jika selama ini para guru menerima tunjangan sertifikasi setiap tiga bulan sekali (triwulan), mulai tahun 2026 pemerintah akan mengupayakan agar tunjangan tersebut cair setiap bulan.
Langkah ini diambil agar mekanisme tunjangan guru bisa setara dengan tunjangan jabatan PNS pusat lainnya, sehingga diharapkan dapat membantu stabilitas finansial para guru secara lebih rutin.
Meskipun kabar ini menggembirakan, proses transisi tersebut tidaklah instan. Penyaluran bulanan membutuhkan kerja sama yang sangat cepat antara sekolah, pemerintah daerah, dan kementerian terkait.
Guru Wajib Melakukan 4 Hal Ini agar Tunjangan Lancar
Dilansir dari YouTube Seribu Jalan, agar tidak terjadi kendala saat aturan ini berlaku, para guru diminta untuk segera melakukan persiapan mandiri berikut ini.
1. Memperbarui Data Dapodik
Pastikan data jam mengajar, tugas tambahan (seperti wali kelas), ijazah, dan sertifikat pendidik sudah mutakhir di sistem Dapodik maupun basis data kepegawaian (BKD/BKN).
2. Validasi Nomor Rekening
Pastikan rekening aktif dan merupakan bagian dari bank Himbara atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerja sama. Data rekening yang tidak sesuai sering kali menjadi penyebab utama bantuan gagal cair.
3. Segera Melapor jika Terjadi Mutasi
Bagi guru yang pindah tugas, segera mengurus pemutakhiran data di sekolah baru agar sinkronisasi Dapodik tidak terhambat.
4. Memantau Info GTK
Jadikan portal Info GTK sebagai rujukan utama untuk memantau perkembangan status verifikasi tunjangan secara berkala.
Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu?
Terkait tunjangan untuk PPPK paruh waktu, pemerintah saat ini tengah berkoordinasi lebih lanjut dengan BKN dan Kementerian PAN-RB.
Penjelasan resmi mengenai status dan penggajian mereka akan disampaikan dalam waktu dekat melalui kolaborasi antarkementerian terkait.***
Editor : Eli Kustiyawati