RADAR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan pajak.
Setelah melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi, penyidik kini menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman terhadap dugaan praktik suap dalam penanganan kewajiban pajak sebuah perusahaan.
Ketua KPK, Setyo Budianto menyampaikan kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026), tim satgas saat ini berada di kantor DJP untuk melakukan proses penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan.
Sehari sebelumnya, Senin (12/1), KPK juga telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari perangkat elektronik hingga valuta asing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mengamankan dan menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses penilaian serta pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak PT WP.
Barang bukti lain yang turut dibawa antara lain rekaman CCTV, perangkat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data.
Selain itu, penyidik juga menemukan valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura.
Baca Juga: Kawasan Ciriung Jadi Langganan Banjir Luapan Sungai, Pemkab Bogor Janji Bakal Lakukan Ini
Penggeledahan ini, merupakan rangkaian penyidikan setelah ditetapkannya lima tersangka dalam operasi tangkap tangan terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara.
Yang sudah ditetapkan menjadi tersangka salah satunya, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, DWB.
Kasus ini bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menelusuri dugaan kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT WP.
Dalam keterangan resmi, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa tim menemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp75 miliar.
Dalam proses tersebut, tersangka Agus diduga meminta PT WP untuk menyiapkan pembayaran pajak secara keseluruhan sebesar Rp23 miliar untuk menyelesaikan persoalan tunggakan PBB yang mencapai Rp75 miliar.
Dari jumlah tersebut, KPK menduga ada aliran dana yang diterima sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara.
Namun, PT WP disebut keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Dengan adanya suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak yang semestinya Rp75 miliar kemudian dipangkas oleh oknum pejabat pajak hingga tinggal Rp15,7 miliar. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim