RADAR BOGOR - Fakta baru muncul dalam persidangan gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos mengenai permintaan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) periode 1990–2017.
Kesaksian yang disampaikan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (13/1) mengungkap, dokumen yang dipersoalkan sebenarnya sudah diterima oleh Dahlan Iskan sejak lama.
Dalam agenda sidang tersebut, Dahlan Iskan menghadirkan Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos, sebagai saksi.
Yamin menuturkan, dokumen berupa buku laporan tahunan dan risalah RUPS telah diberikan PT Jawa Pos kepada Dahlan pada setiap penyelenggaraan RUPS sejak 1989 hingga 2017.
“Dokumen itu memang sudah pernah diterima. Kami meminta lagi sekarang karena ingin mencari keadilan,” ujar Yamin saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Yamin juga menjelaskan bahwa setelah menerima dokumen-dokumen tersebut, Dahlan tidak membawa pulang dan justru meninggalkannya di ruang kerja Yamin.
Ia mengakui, seluruh dokumen yang dicari Dahlan kini sebenarnya hilang akibat kelalaian Dahlan sendiri.
Dalam gugatan berbeda yang diajukan Dahlan terkait kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP), Yamin menambahkan bahwa Dahlan sebelumnya telah menjual sahamnya di 32 perusahaan, termasuk saham di PT DNP, kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
Pengacara PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta menegaskan, keterangan Yamin semakin memperjelas posisi hukum bahwa Dahlan tidak lagi memiliki hak atas PT DNP.
“Dahlan Iskan sudah menjual saham kepada PT JJMN dan transaksinya sudah lunas. Karena itu, klaim yang menyebut Dahlan masih memiliki saham di PT DNP sangat mudah dipatahkan,” ujar Kimham.
Sementara itu, kuasa hukum Dahlan, Beryl Cholif Arrachman mengakui, kliennya memang pernah membuat akta pernyataan yang menyebut PT DNP sebagai bagian dari PT Jawa Pos.
Namun, ia menegaskan akta tersebut dibuat hanya untuk memenuhi persyaratan ketika Jawa Pos hendak menjadi perusahaan terbuka.
“Untuk menjadi perusahaan terbuka, perusahaan harus terlihat seksi. Kalau asetnya tidak banyak, tidak menarik dan tidak laku di pasar,” ujar Beryl. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti