RADAR BOGOR - Kemnaker resmi mengumumkan bahwa pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang bekerja di sektor transportasi akan menerima diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kebijakan ini ditujukan kepada para ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, dan kurir paket dan logistik. Dengan diskon tersebut, iuran bulanan sekarang hanya Rp8.400 dari sebelumnya Rp16.800.
Tujuan dari kebijakan diskon iuran JKK dan JKM ini, menurut Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, adalah untuk memberikan perlindungan kerja yang lebih murah bagi pekerja transportasi.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50% dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan,” katanya dalam konferensi online pada Selasa 13 Januari 2026.
Sasaran diskon, kata Indah, adalah karyawan BPU di sektor transportasi, baik yang berbasis platform maupun tidak, termasuk yang baru mendaftar dan yang aktif.
Namun, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi 2026, diskon iuran JKK–JKM tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran mereka dibayarkan melalui APBN/APBD.
Tujuannya adalah untuk menjaga pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan tetap terlibat dalam JKK-JKM dan mengurangi risiko kematian dan kecelakaan kerja.
Diketahui bahwa JKK melindungi Anda dari risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja, yang mencakup perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Namun, JKM memberikan kompensasi uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
"Diskon iuran JKK–JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027," tutup Indah. (***)
Editor : Yosep Awaludin