Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kuasa Hukum: Saksi Dahlan Iskan Ungkap Saham PT Dharma Nyata Press Telah Dikembalikan ke Jawa Pos Grup

Siti Dewi Yanti • Rabu, 14 Januari 2026 | 22:26 WIB
Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta (kanan) memperlihatkan data saat persidangan.
Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta (kanan) memperlihatkan data saat persidangan.

RADAR BOGOR - Terungkap fakta baru dalam gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos, terkait permintaan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/1), keterangan saksi fakta yang dihadirkan Dahlan Iskan justru membuka fakta lain terkait PT Dharma Nyata Press (DNP), yaitu saham perusahaan tersebut atas nama Dahlan Iskan telah direstrukturisasi serta dikembalikan kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).

Menurut Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi fakta yang dihadirkan Dahlan Iskan yaitu Mohammad Yamin.

Lebih lanjut Kimham mengatakan, kesaksian tersebut secara nyata memperkuat bantahan PT Jawa Pos, baik dalam perkara dokumen maupun sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press.

“Saksi fakta yang dibawa pak Dahlan sendiri menyatakan, Pak Dahlan sudah menerima dokumen-dokumen yang diminta,” jelas Kimham setelah persidangan.

Kimham menegaskan, majelis hakim bahkan mempertanyakan relevansi gugatan dokumen tersebut.

“Majelis Hakim bahkan mempertanyakan, kalau dokumen telah diterima, untuk apa lagi perkara dokumen ini diperkarakan,” paparnya.

Terkait PT Dharma Nyata Press, Kimham menegaskan, keterangan saksi pun dengan jelas mendukung posisi PT Jawa Pos.

Ia menyebut, saksi mengetahui langsung bahwa Dahlan Iskan sudah mengembalikan saham-sahamnya di PT DNP kepada PT JJMN.

Oleh sebab itu, Kimham menilai, klaim kepemilikan yang kembali diajukan Dahlan Iskan jadi lemah.

“Sekarang Pak Dahlan mengakui memiliki PT Dharma Nyata Press, itu justru dalil yang sangat lemah yang bisa kami bantahkan,” kata dia.

Kimham pun menekankan, kredibilitas saksi yang dihadirkan Dahlan Iskan.

Menurutnya, saksi tersebut sudah mendampingi Dahlan sekitar 30 tahun.

“Mengenai tanda tangan pak Dahlan Iskan, saksi sudah bisa memvalidasi dokumen-dokumen kami. Bukti-bukti yang kami sampaikan ada tanda tangan pak Dahlan Iskan di sana, dan saksi menyatakan itu benar tanda tangan Pak Dahlan,” ungkap Kimham.

Kimham menambahkan, dari total 32 anak perusahaan Jawa Pos yang sebelumnya menggunakan nama Dahlan Iskan, saksi menyebut 22 perusahaan telah dikembalikan kepada PT JJMN.

Namun, terdapat 10 perusahaan yang tidak dikembalikan, salah satunya PT Dharma Nyata Press.

“Tadi hakim juga sudah mempertanyakan, kenapa terdapat 10 perusahaan tidak dikembalikan. Saksi mengatakan tidak tahu dan menyebut hal itu seharusnya ditanyakan langsung kepada Pak Dahlan Iskan,” kata Kimham.

Menurut Kimham, berdasarkan dokumen-dokumen yang diajukan PT Jawa Pos, seluruh 32 anak perusahaan tersebut pada dasarnya didanai oleh PT Jawa Pos.

“Modalnya diberikan sendiri oleh PT Jawa Pos, sehingga secara hukum memang seharusnya dikembalikan kepada Jawa Pos,” ujarnya.

Kimham juga menyinggung soal gugatan dokumen yang diajukan Dahlan Iskan.

Ia menyebut saksi menerangkan bahwa dokumen-dokumen seperti buku laporan tahunan selalu diserahkan kepada para pemegang saham dalam setiap RUPS sejak 1989 hingga 2017.

“Setiap RUPS dari tahun 1989 sampai 2017 selalu dibuat buku laporan tahunan dan selalu diberikan. Tapi setelah diterima oleh Pak Dahlan Iskan, dokumen itu justru ditinggal di kantor Jawa Pos, tepatnya di ruangan saksi,” jelas Kimham.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Berryl Cholif Arrachman mengakui, kliennya pernah membuat akta pernyataan yang menyebut PT Dharma Nyata Press sebagai milik PT Jawa Pos.

Namun, menurut Berryl, akta tersebut tidak boleh dimaknai secara letterlijk atau harfiah.

“Akta itu harus dilihat dalam konteks sejarahnya. Waktu itu ada rencana menjadikan Jawa Pos sebagai perusahaan terbuka,” kata Berryl.

Ia menyebut penggabungan aset dilakukan supaya Jawa Pos terlihat lebih besar serta menarik di mata pasar.

Tapi, Berryl tidak membahas kewajiban emiten dalam peraturan bursa untuk memberikan informasi yang valid kepada publik.

“Jawa Pos ini mau di-go-public-kan. Supaya seksi. Kalau asetnya tidak banyak, hanya sedikit tidak seksi. Tidak menarik, tidak laku di market, di IPO itu tidak laku,” tuturnya. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
#dahlan iskan #jjmn #jawa pos