RADAR BOGOR - Pemerintah membuka opsi evaluasi besar-besaran terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah munculnya dugaan penyelewengan di lingkungan otoritas perpajakan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan bahwa pegawai yang terlibat pelanggaran bisa saja dipindahkan ke unit terpencil hingga berpotensi dirumahkan.
Purbaya menyampaikan bahwa langkah rotasi maupun penonaktifan pegawai sangat bergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Untuk pelanggaran ringan, pergantian posisi masih dianggap relevan.
Namun, jika pelanggaran terbukti berat, opsi rotasi dinilai tidak lagi tepat dan bisa berujung pada penindakan lebih tegas.
Ia menegaskan, proses penilaian terhadap kasus-kasus terkait masih berlangsung.
Meski demikian, Purbaya memastikan pemerintah tetap menghargai proses hukum.
Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pegawai yang diperiksa masih berstatus aparatur Kementerian Keuangan.
Mereka akan mendapatkan pendampingan dari kementerian tanpa adanya intervensi terhadap proses hukum.
KPK Geledah Dua Direktorat di DJP
Dugaan penyelewengan tersebut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua direktorat DJP pada Selasa (13/1).
Lokasi yang diperiksa adalah Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus suap pemeriksaan pajak.
Termasuk di antaranya uang yang disinyalir berasal dari tersangka terkait dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026.
DJP Tegaskan Sikap Kooperatif
Di tengah proses penyidikan, DJP memastikan akan mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyebut, pihaknya telah memberikan dukungan penuh terhadap penggeledahan di kantor pusat DJP.
Ia menambahkan, DJP menghormati proses yang dilakukan KPK dan menyerahkan sepenuhnya detail perkara kepada lembaga tersebut.
DJP menegaskan komitmen untuk bersikap terbuka dan kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku. (jp)
Editor : Siti Dewi Yanti