RADAR BOGOR - Pada 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juga dikenal sebagai KUHP, secara resmi mulai berlaku.
Perlindungan terhadap kehidupan beragama serta sarana dan pelaksanaan ibadah diperketat dalam undang-undang pidana UU KUHP yang baru-baru ini.
Negara melarang berbagai bentuk gangguan, perintangan, hingga pembubaran kegiatan keagamaan melalui KUHP baru. Bab VII tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan mengatur hal tersebut.
Pasal 303, yang merupakan bagian paling penting dari dokumen, mengatur sanksi pidana bagi individu yang mengganggu atau membubarkan pertemuan dan upacara keagamaan.
Seseorang yang mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana penjara selama paling lama dua tahun, menurut Pasal 303 Ayat (2).
"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi Pasal 303 Ayat (2).
Jika perbuatan tersebut dilakukan terhadap orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan, sanksi lebih berat dikenakan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV, menurut Pasal 303 Ayat (3).
Pasal 303 Ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melakukan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Selain itu, KUHP baru menetapkan sanksi untuk tindakan yang dianggap lebih ringan, seperti menimbulkan kegaduhan di sekitar tempat ibadah.
Seseorang yang membuat gaduh di dekat tempat ibadah saat kegiatan ibadah berlangsung dapat dipidana dengan denda paling banyak kategori I, menurut Pasal 303 Ayat (1).
Selain itu, kebebasan beragama dilindungi oleh KUHP. Setiap orang yang memaksa seseorang untuk tidak beragama, berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.
Pemimpin ibadah juga menerima perlindungan hukum. Pasal 304 menyatakan bahwa penghinaan terhadap orang yang menjalankan atau memimpin ibadah di muka umum dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III.
Sementara itu, Pasal 305 mengatur perlindungan sarana ibadah. Menodai bangunan atau benda yang digunakan untuk ibadah dapat menyebabkan denda paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Pengrusakan atau pembakaran tempat ibadah yang melanggar hukum memiliki ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Dengan pengaturan baru ini, KUHP diharapkan dapat menghentikan perselisihan agama dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat menjalankan ibadah dan keyakinannya secara aman, tertib, dan tanpa gangguan. (***)
Editor : Yosep Awaludin