RADAR BOGOR - Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, resmi mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Penyidik saat ini tengah menindaklanjuti permohonan tersebut.
Kepada wartawan Jumat 16 Januari 2026, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, surat permohonan Restorative Justice itu telah diterima penyidik melalui kuasa hukum pelapor pada Rabu, 14 Januari 2026.
Ia menyampaikan, penyidik akan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Permohonan restorative justice sudah disampaikan penasihat hukum pelapor ke penyidik," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi Hermanto menegaskan, seluruh tahapan penanganan akan dilakukan mengikuti aturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme restorative justice.
Sebelumnya, kepada wartawan mantan Presiden Jokowi mengonfirmasi bahwa dirinya menerima kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1).
Jokowi menjelaskan, kedatangan kedua tersangka tersebut, yang juga didampingi pengacara Elida Netty, adalah dalam rangka silaturahmi, dan ia menghargai iktikad baik tersebut.
"Saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua," ucap Jokowi.
Jokowi juga menyampaikan, pertemuan itu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan penyidik terkait kemungkinan dilakukannya restorative justice.
Ia menegaskan, kewenangan terkait hal tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Saat ditanya mengenai apakah terdapat permintaan maaf dari kedua pihak dalam pertemuan tersebut, Jokowi tidak memberikan jawaban tegas.
Ia menilai, ada atau tidaknya permintaan maaf bukan hal yang perlu diperdebatkan, karena menurutnya niat baik untuk bersilaturahmi sudah selayaknya dihargai. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim