Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Polda Metro Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Lewat Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Proses Hukum Tersangka Lain Lanjut

Lucky Lukman Nul Hakim • Jumat, 16 Januari 2026 | 17:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto

RADAR BOGOR - Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Penghentian perkara tersebut diputuskan setelah melalui gelar perkara khusus yang mengarah pada penyelesaian menggunakan mekanisme keadilan restoratif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, SP3 dikeluarkan berdasarkan gelar perkara yang digelar pada 14 Januari 2026.

Proses ini, dilakukan setelah adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka dan dinilai telah memenuhi seluruh syarat restorative justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Penyidik sudah menerbitkan SP3 kepada dua tersangka yakni ES serta DHL," ucap Budi kepada wartawan, Jumat 17 Januari 2026.

Di sisi lain, Budi menegaskan, proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama masih tetap berlanjut.

Berkas penyidikan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi, ahli, serta pemeriksaan tambahan bagi tersangka yang perkaranya tidak dihentikan.

Budi menambahkan, seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui telah mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukum pelapor pada 14 Januari 2026.

Penyidik menindaklanjuti permohonan tersebut sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.

Mantan Presiden Joko Widodo juga membenarkan, dirinya menerima kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1).

Kedua tersangka disebut menemui Jokowi untuk bersilaturahmi dan menunjukkan iktikad baik.

Jokowi menyampaikan, pertemuan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice, meski keputusan sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#restorative justice #jokowi #penghentian penyidikan #eggi sudjana #polda metro jaya #Damai Hari Lubis #ijazah palsu #sp3