Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sidang Saham PT Bogor Ekspres Media, JJMN Pertanyakan Gugatan yang Muncul 15 Tahun Kemudian

Alpin. • Jumat, 16 Januari 2026 | 20:28 WIB
Sidang gugatan perdata yang diajukan Dahlan Iskan terkait kepemilikan saham PT Bogor Ekspres Media.
Sidang gugatan perdata yang diajukan Dahlan Iskan terkait kepemilikan saham PT Bogor Ekspres Media.

RADAR BOGOR – Kuasa Hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan PT Bogor Ekspres Media mempertanyakan dasar gugatan perdata yang diajukan Dahlan Iskan terkait kepemilikan saham PT Bogor Ekspres Media, yang baru muncul setelah rentang waktu sekitar 15 tahun sejak peralihan saham dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum JJMN dan PT Bogor Ekspres Media, Anang Yuliardi, usai sidang yang digelar pada Rabu 14 Januari 2026.

Menurutnya, gugatan tersebut mempermasalahkan kepemilikan saham sekitar 90 hingga 95 persen yang diklaim Dahlan Iskan tidak pernah dialihkan kepada PT JJMN.

“Penggugat menyatakan tidak pernah menjual maupun menandatangani akta jual beli saham. Namun berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki, klaim itu tidak benar,” ujar Anang.

Ia menjelaskan, peralihan saham tersebut didasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 8 tanggal 8 Juni 2010 yang dibuat secara notariil. Proses jual beli itu, kata Anang, didahului oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 7 Juni 2010 yang dihadiri langsung oleh Dahlan Iskan bersama para pemegang saham lainnya.

“Dalam RUPS tersebut secara sah disepakati pengalihan seluruh saham Dahlan Iskan kepada PT JJMN,” tegasnya.

Anang juga menyoroti kejanggalan waktu pengajuan gugatan. Ia menyebut, pada RUPS tahun 2009 nama Dahlan Iskan masih tercantum sebagai pemegang saham. Namun pada RUPS tahun 2011, namanya sudah tidak lagi tercantum dalam daftar hadir.

“Jika memang merasa tidak pernah menjual saham, seharusnya keberatan diajukan sejak tidak lagi menerima undangan RUPS. Bukan baru dipersoalkan 15 tahun kemudian,” katanya.

Menurut Anang, posisi Dahlan Iskan yang masih menjadi bagian dari Jawa Pos saat itu semestinya memungkinkan dirinya mengetahui perubahan struktur kepemilikan saham sejak awal.

Terkait dalil penggugat yang menyebut peralihan saham hanya bersifat administratif untuk keperluan rencana Initial Public Offering (IPO), Anang membantah keras.

Ia menjelaskan rencana IPO Jawa Pos dibahas sejak tahun 2000 hingga 2006 dan telah batal dilaksanakan.

“Jual beli saham Bogor Ekspres Media baru terjadi tahun 2010, atau empat tahun setelah rencana IPO dihentikan. Jadi tidak ada relevansinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, latar belakang peralihan saham tersebut justru berkaitan dengan kebijakan penertiban aset perusahaan berdasarkan keputusan RUPS tahun 2008, yang memerintahkan agar aset-aset yang masih atas nama pribadi direksi dialihkan menjadi atas nama perseroan atau PT JJMN.

Dalam sidang tersebut, saksi fakta Suhardo Basuki, mantan Wakil Direktur Keuangan Jawa Pos, turut memberikan keterangan yang memperkuat dalil tergugat.

Suhardo menyatakan bahwa dirinya terlibat langsung dalam persiapan rencana IPO sejak tahun 2000 hingga 2006, namun rencana tersebut batal karena perbedaan pandangan di internal pemegang saham.

“Setelah tahun 2006, pembahasan IPO sudah tidak dilanjutkan,” ujar Suhardo, yang pensiun pada 2013.

Ia juga membenarkan adanya proses restrukturisasi dan pengalihan kepemilikan perusahaan dari atas nama pribadi direksi—termasuk Dahlan Iskan—menjadi atas nama PT JJMN.

Menurutnya, terdapat sekitar 10 perusahaan yang dikembalikan status kepemilikannya ke perseroan dalam proses tersebut.

Suhardo menegaskan bahwa pendirian dan pengembangan media-media daerah beserta anak dan cucu perusahaan dibiayai dari kas Jawa Pos, bukan dana pribadi.

“JJMN juga rutin memberikan dukungan operasional seperti kertas, tinta, dan tenaga wartawan. Secara administratif dan finansial, aset tersebut adalah milik perusahaan,” ujarnya.

Sidang perkara sengketa saham PT Bogor Ekspres Media rencananya akan dilanjutkan pada 21 Januari 2026 dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak. (*)

Editor : Alpin.
#jjmn #jawa pos #sidang gugatan