Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penataan PPPK Paruh Waktu Belum Sepenuhnya Tuntas, Mungkinkah PJLP Menjadi Kunci Penyelesaian Honorer?

Robecca Sesaria • Minggu, 18 Januari 2026 | 06:56 WIB
Ilustrasi PPPK. Kegiatan guru di kelas
Ilustrasi PPPK. Kegiatan guru di kelas

RADAR BOGOR - Persoalan penataan tenaga honorer di Indonesia hingga kini masih menjadi tantangan besar, terutama dengan skema PPPK paruh waktu yang belum sepenuhnya tuntas.

Di tengah situasi ini, muncul sebuah mekanisme alternatif yang mulai dilirik banyak daerah, yaitu Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), dalam mengatasi tenaga honorer dan PPPK paruh waktu.

Dilansir dari Instagram @fokusedu, PJLP adalah skema pengadaan tenaga kerja yang dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Skema ini hadir sebagai solusi sementara untuk memenuhi kebutuhan guru sekaligus menampung tenaga honorer yang belum terakomodir dalam rekrutmen PPPK.

Perlu dipahami bahwa Guru PJLP memiliki kedudukan yang unik. Mereka bukanlah ASN (PNS maupun PPPK) dan bukan lagi berstatus honorer murni.

Mereka adalah tenaga penyedia jasa yang bekerja berdasarkan kontrak kerja jasa.

Mengingat basisnya adalah kontrak jasa, status Guru PJLP memiliki beberapa batasan administratif, di antaranya:

· Bukan bagian dari PNS maupun PPPK

· Tidak lagi menyandang status honorer lama

· Data mereka tidak masuk dalam database BKN

· Tidak memiliki jaminan atau hak otomatis untuk diangkat menjadi PPPK

Terkait kesejahteraan, guru PJLP menerima honorarium sesuai kesepakatan kontrak.

Namun, mereka tidak memiliki hak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan kinerja (tukin), maupun jaminan pengangkatan sebagai ASN.

Beberapa daerah telah lebih dulu mengadopsi sistem serupa sebagai langkah transisi:

1. Kota Balikpapan

Menjadi salah satu daerah yang progresif dengan membuka 643 formasi PJLP untuk jenjang PAUD, SD, hingga SMP. Guru PJLP di sini mendapatkan gaji sebesar Rp3.500.000 per bulan dengan kontrak selama satu tahun.

2. DKI Jakarta

Menerapkan sistem serupa melalui mekanisme KKI (Kontrak Kerja Individu).

Meski tidak menawarkan jenjang karir yang pasti seperti ASN, mekanisme PJLP sangat layak dipertimbangkan oleh pemerintah daerah lainnya.

Skema ini bisa menjadi "jembatan" agar tenaga pengajar yang belum masuk dalam kuota PPPK paruh waktu tetap memiliki ruang kerja yang legal, mendapatkan penghasilan layak, dan yang paling penting, pengabdian mereka di dunia pendidikan tidak terputus.

Sambil menunggu kebijakan pengangkatan ASN yang lebih menyeluruh dan berkeadilan, PJLP muncul sebagai jawaban taktis untuk menjaga stabilitas tenaga kerja di instansi pemerintah.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#honorer #pppk #paruh waktu