RADAR BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini telah menerima 6 permohonan uji materi terhadap KUHP baru.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Jumlah tersebut, disebut masih jauh lebih sedikit dibandingkan prediksi pemerintah yang memperkirakan bisa mencapai 14 gugatan.
Pernyataan itu, ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Eddy menjabarkan, total permohonan yang masuk ke MK terdiri dari enam gugatan terhadap KUHP baru dan dua permohonan uji materi terhadap KUHAP.
Ia menilai, angka tersebut belum mencapai setengah dari prediksi awal yang memperkirakan ada 14 isu krusial yang sangat mungkin diuji oleh masyarakat.
Menurut Eddy, perkiraan 14 gugatan itu muncul karena terdapat sejumlah pasal kontroversial dalam KUHP baru yang diyakini akan diuji di MK.
Ia menyebut masih ada delapan isu lain yang diprediksi akan dipersoalkan.
"Sebanyak 8 uji materi, 6 terhadap KUHP dan 2 terhadap KUHAP. Sedangkan 6 terhadap KUHP itu masih kurang, sebab prediksi kami 14," ungkapnya.
Wamenkum menjelaskan, gugatan yang telah masuk sebagian besar menyasar pasal-pasal terkait demonstrasi, pidana mati, dan ketentuan mengenai penghinaan terhadap lembaga negara.
Semua isu tersebut sudah diperkirakan sejak awal sebagai materi yang berpotensi diajukan ke MK.
Sementara itu, dua gugatan terhadap KUHAP disebut berkaitan dengan ketentuan penyelidikan serta masalah koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Eddy menegaskan, kedua poin tersebut juga termasuk dalam isu yang diprediksi akan menjadi perhatian para pemohon uji materi. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim