RADAR BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa produk jurnalistik wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana maupun digugat perdata dan penyelesaian sengketa pers harus melalui proses di Dewan Pers terlebih dahulu.
Putusan tersebut merujuk uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut pemohon menyoroti Pasal 8 di UU Pers yang dianggap tidak memuat aturan jelas dalam kaitan perlindungan hukum terhadap wartawan.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah tengah menjalankan fungsi jurnalistiknya dinilai berpotensi terjadinya kriminalisasi pers.
Yakni kondisi yang mana proses hukum dipakai bukan untuk menegakkan keadilan hukum semata, tetapi berpotensi membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.
Pada konteks tersebut, MK menilai wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) lantaran aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.
“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengucap pertimbangan hukum Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Senin, 19 Januaro 2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK.
Permohonan tersebut diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Pers serta penjelasannya yang dinilai multitafsir serta berpotensi bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada wartawan.
Hakim Konstitusi Guntur juga menyatakan fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan norma Pasal 8 UU Pers.
Wartawan yang menjalankan fungsi pers dan jurnalistik dalam memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ketentuan norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Guntur.
Perlindungan hukum bagi wartawan menurut Guntur bukanlah perlindungan yang bersifat absolut, melainkan bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama wartawan menjalankan tugasnya secara sah, menurut Guntur negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang bisa menghambat kebebasan pers.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.
Sementara itu MK juga menyoroti fakta wartawan yang menghadapi proses tuntutan hukum karena sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya, baik melalui ketentuan pidana dalam KUHP, gugatan perdata melalui KUHPerdata, maupun peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Kondisi tersebut menurut MK juga menunjukkan potensi kriminalisasi pers ketika proses hukum digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.
Mahkamah menilai wartawan berada di posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial sehingga pemberian perlindungan hukum tersebut bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, tetapi instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.
Editor : Eka Rahmawati