RADAR BOGOR - Akhirnya Bupati Pati Sudewo, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (20/1/2026) pagi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah tersebut.
Kedatangan Sudewo menandai kelanjutan proses hukum yang kini ditangani langsung oleh KPK.
Sudewo sampai di gedung KPK sekitar pukul 10.35 WIB.
Ia tampak mengenakan jaket berwarna hitam sambil membawa sebuah dompet kecil.
Setibanya di KPK, Sudewo berjalan cepat dan memilih menghindari awak media yang telah menunggu.
Ia masuk ke Gedung Merah Putih KPK dengan pengawalan petugas.
Sebelum dibawa ke Jakarta, Sudewo lebih dulu menjalani pemeriksaan di Polres Kudus.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 1x24 jam dan berakhir pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Sudewo dilakukan oleh penyidik KPK dengan memanfaatkan fasilitas ruang pemeriksaan di Polres Kudus.
Menurutnya, proses tersebut telah selesai sebelum Sudewo dibawa ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Heru menyampaikan, tim KPK telah berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk penggunaan ruang pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bupati Pati, dan seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan lancar hingga selesai.
"Tim KPK sempat pinjam ruang pemeriksaan Polres Kudus," ucap Heru.
Ia juga menjelaskan bahwa Sudewo tiba di Polres Kudus bersama tim KPK pada Senin (19/1) dini hari.
Pemeriksaan berlangsung hampir 24 jam, dimulai sekitar pukul 00.35 WIB hingga menjelang tengah malam.
Selain Sudewo, Heru menyebut hanya ada satu orang lain yang turut dibawa ke Polres Kudus, namun pihak kepolisian tidak mengetahui secara pasti identitas maupun status orang tersebut karena seluruh proses berada di bawah kewenangan penyidik KPK.
Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci perkara yang menjerat Sudewo dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga belum memberikan keterangan terkait pihak-pihak lain yang diamankan.
KPK menegaskan, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. Lembaga antikorupsi memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim