Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kasus Guru Honorer Mencukur Siswa yang Jadi Tersangka Dipastikan Dihentikan, Jaksa Agung Bilang Begini

Lucky Lukman Nul Hakim • Selasa, 20 Januari 2026 | 16:21 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

RADAR BOGOR - Seorang guru honorer salah satu SD di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, mengadukan kasus hukum yang menjeratnya kepada DPR RI setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak karena mencukur siswa.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin memastikan, perkara tersebut akan dihentikan apabila berkas perkaranya resmi dilimpahkan ke kejaksaan.

Pernyataan itu disampaikan ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan terlebih dahulu memaparkan hasil pertemuan Komisi III dengan Tri Wulansari.

Hinca menyampaikan, berdasarkan kajian Komisi III, unsur niat jahat atau mens rea sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terpenuhi dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan, pentingnya perlindungan terhadap profesi guru yang memiliki peran mendidik, bukan melakukan tindak pidana.

Atas dasar itu, Hinca meminta Jaksa Agung untuk menginstruksikan jajarannya, khususnya di Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, agar menghentikan proses hukum terhadap Tri Wulansari.

Menurutnya, unsur pidana dalam kasus tersebut tidak terbukti secara hukum.

Menanggapi permintaan tersebut, ST Burhanuddin menyatakan, memahami secara utuh kasus yang menimpa guru honorer tersebut.

Ia menegaskan, apabila berkas perkara telah masuk ke kejaksaan, maka dirinya akan memastikan perkara tersebut dihentikan.

"Jika berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya jamin akan dihentikan," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman juga menyoroti pentingnya pemberian perlindungan hukum bagi profesi guru.

Ia mendorong, agar konsep imunitas guru diperjuangkan, sebagaimana profesi advokat yang memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Habiburokhman meminta, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan untuk memasukkan satu pasal terkait imunitas atau perlindungan profesi guru dalam revisi Undang-Undang Guru dan Dosen.

Menurutnya, revisi tersebut sebaiknya difokuskan pada perlindungan hukum yang bersifat mendesak.

Ia juga menilai kasus-kasus kekerasan atau kriminalisasi terhadap guru merupakan fenomena gunung es yang harus segera ditangani, termasuk beberapa kasus serupa yang terjadi di Jambi.

Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Anggota Komisi III DPR Widya Pratiwi, Komisi III DPR secara resmi meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan perkara yang menjerat Tri Wulansari berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025.

Komisi III juga meminta agar kewajiban wajib lapor secara fisik terhadap Tri Wulansari dihapuskan. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#dpr #Jaksa Agung #Muaro Jambi #kekerasan anak #Perlindungan guru #hukum #imunitas guru #kasus guru