RADAR BOGOR - Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kembali mengungkap bahwa Dahlan Iskan disebut telah menerima salinan lengkap risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jawa Pos, baik RUPS Tahunan (RUPST) maupun RUPS Luar Biasa (RUPSLB).
Hal ini disampaikan langsung oleh saksi fakta yang pernah menjabat sebagai pejabat internal perusahaan.
Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Jawa Pos Holding, Suhardo Basuki, menegaskan bahwa seluruh dokumen RUPS tersebut sudah diberikan kepada Dahlan Iskan sejak lama.
Kesaksian itu disampaikannya saat dihadirkan dalam sidang gugatan Dahlan Iskan terhadap lima direktur PT Jawa Pos.
Basuki menjelaskan, dirinya memiliki peran langsung dalam setiap pelaksanaan RUPS karena bertugas sebagai notulen.
Ia mencatat jalannya rapat, menyusun risalah, hingga membagikan salinan dokumen kepada seluruh pemegang saham.
“Setelah dicetak, dokumen selalu dibagikan kepada semua pemegang saham. Pak Dahlan pasti menerima. Untuk direksi yang berada di Surabaya, saya serahkan langsung,” ujar Basuki di hadapan majelis hakim, Selasa (20/1).
Tak hanya itu, Basuki juga menyatakan dirinya yang mengurus penandatanganan dokumen RUPS oleh seluruh pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan.
Ia menegaskan bahwa proses administrasi tersebut dilakukan secara rutin setiap tahun.
“Saya yang mengetik dan saya juga yang meminta tanda tangan masing-masing pemegang saham,” katanya.
Kesaksian tersebut dinilai melemahkan dalil gugatan Dahlan Iskan yang meminta para direksi PT Jawa Pos menyerahkan kembali salinan risalah dan berita acara RUPS sejak tahun 1990 hingga 2017.
Menurut Basuki, dokumen-dokumen tersebut sudah pernah diserahkan sebelumnya.
Keterangan Basuki juga sejalan dengan kesaksian Mohamad Yamin, mantan karyawan PT Jawa Pos yang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh pihak Dahlan Iskan.
Yamin, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Dahlan, mengakui bahwa dokumen RUPS memang telah diterima oleh Dahlan.
Kuasa hukum PT Jawa Pos dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menilai kesaksian kedua saksi tersebut saling menguatkan.
Ia menyebut tidak ada satu pun RUPS yang terlambat dalam penyerahan dokumen kepada pemegang saham.
“Keduanya menjelaskan bahwa Pak Dahlan Iskan selalu menerima salinan risalah RUPS setiap tahun,” kata Sajogo.
Sementara itu, dalam perkara lain yang berkaitan dengan kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP), pihak Dahlan Iskan menghadirkan Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, akademisi dari Universitas Airlangga, sebagai ahli.
Namun, kehadiran Bambang dipersoalkan oleh pihak PT Jawa Pos karena tidak disertai surat pengantar resmi dari institusinya.
Tim kuasa hukum PT Jawa Pos juga mempertanyakan objektivitas Bambang lantaran dinilai hanya menjawab pertanyaan dari pihak penggugat dan mengabaikan pertanyaan dari tergugat.
“Pertanyaan dari penggugat dijawab, sementara pertanyaan dari tergugat tidak ditanggapi,” ujar Sajogo.
Dalam keterangannya, Bambang berpendapat bahwa praktik pinjam nama atau nominee dalam pembelian PT DNP, yang melibatkan nama Dahlan Iskan dan Nany Widjaja, tidak dibenarkan secara hukum dan berpotensi batal demi hukum.
Jika demikian, kepemilikan saham seharusnya kembali kepada pihak yang menyediakan modal.
Ia juga menekankan bahwa proses restrukturisasi perusahaan untuk kepentingan penawaran saham perdana (IPO) harus melalui tahapan hukum yang sah, termasuk persetujuan pimpinan perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Sajogo menilai bahwa pembuatan akta pernyataan yang bertujuan membuat perusahaan terlihat menarik bagi publik justru berpotensi menyesatkan.
“Dalam proses go public, informasi yang disampaikan kepada publik harus sesuai fakta, bukan rekayasa agar perusahaan terlihat lebih menarik,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrahman, memilih tidak memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait jalannya persidangan.
“Saya tidak ingin memberikan komentar apa pun kepada Jawa Pos,” ujarnya singkat. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim