RADAR BOGOR - Biaya tes psikologi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online mengalami kenaikan.
Tarif yang sebelumnya dipatok Rp57.500 kini bertambah Rp20 ribu menjadi Rp77.500 dan sudah termasuk pajak.
Kenaikan tarif tersebut terpantau pada platform ePPsi, layanan tes psikologi SIM yang menjadi mitra resmi Biro Psikologi SSDM Polri dan Korlantas Polri.
Meski mengalami penyesuaian harga, biaya tes psikologi online di ePPsi masih diklaim sebagai yang paling murah dibandingkan platform serupa lainnya.
Jika dibandingkan dengan tes psikologi yang dilakukan langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), tarif online masih lebih terjangkau.
Di Satpas, pemohon SIM dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp100 ribu.
Namun, hasil tes tersebut dapat digunakan untuk berbagai golongan SIM selama masa berlakunya masih aktif.
Tes psikologi online melalui ePPsi memiliki masa berlaku enam bulan.
Artinya, pemohon yang memperpanjang dua SIM sekaligus hanya perlu mengikuti tes satu kali dengan biaya Rp77.500.
Hasil tes tersebut juga dapat digunakan untuk perpanjangan SIM secara offline.
Dalam proses perpanjangan SIM, biaya yang dikeluarkan tidak hanya mencakup tes psikologi.
Pemohon juga perlu membayar tes kesehatan, biaya penerbitan SIM, serta asuransi.
Biaya penerbitan SIM hingga kini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BI Umum, SIM BII, dan SIM BII Umum, tarif perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000.
Sementara untuk SIM C, CI, dan CII dikenakan biaya Rp75.000.
Selain itu, tes kesehatan umumnya dipatok sekitar Rp35.000.
Pada perpanjangan SIM secara offline, pemeriksaan kesehatan biasanya sudah termasuk tes buta warna.
Untuk tes psikologi, tarif saat ini berkisar antara Rp77.500 hingga Rp100.000, tergantung pada lembaga pengujian resmi yang dipilih.
Sementara biaya asuransi umumnya berada di kisaran Rp50.000, jika belum ada perubahan tarif.
Dengan komponen tersebut, total biaya perpanjangan SIM untuk golongan SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BI Umum, SIM BII, dan SIM BII Umum bisa mencapai sekitar Rp265.000 apabila tes psikologi dikenai tarif tertinggi.
Untuk SIM C, CI, dan CII, total biaya diperkirakan sekitar Rp260.000.
Namun, apabila menggunakan layanan tes psikologi online dengan tarif Rp77.500, total biaya perpanjangan SIM A dan B dapat ditekan menjadi sekitar Rp242.500.
Sedangkan untuk SIM C, CI, dan CII, estimasi biaya yang perlu disiapkan sekitar Rp237.500. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim