RADAR BOGOR - Jejak rencana penawaran umum perdana saham (IPO) Jawa Pos yang tidak pernah terealisasi mencuat pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 13 Januari 2026.
Terungkap alasan Dahlan Iskan membuat akta sejumlah aset lantaran akan melakukan go public terhadap Jawa Pos dengan cara membesar-besarkan nilai aset perusahaan.
Agar IPO Jawa Pos berhasil, maka menurut mereka perusahaan harus tampil memiliki aset yang besar, sehingga disertakan sejumlah aset yang diklaim atas nama Dahlan Iskan pribadi, termasuk Tabloid Nyata yang dikelola PT Dharma Nyata Press (DNP).
Menanggapi hal tersebut, Direksi Jawa Pos menegaskan bahwa PT Dharma Nyata Press sejak awal merupakan hasil akuisisi Jawa Pos dan bukan merupakan aset pribadi Dahlan Iskan.
Dalam praktiknya, PT Dharma Nyata Press pada masa lalu juga rutin membayarkan dividen ke rekening-rekening yang dikendalikan oleh Jawa Pos.
Direktur Jawa Pos Holding Hidayat Jati menjelaskan rencana IPO pada akhirnya batal dilaksanakan sebab tidak tercapai kesepakatan di antara para pemegang saham.
“Kalaupun jadi IPO, Jawa Pos akan go public dengan cara yang benar dan sesuai aturan,” kata Hidayat Jati.
Fakta terkait rencana IPO terungkap dari keterangan saksi fakta Mohammad Yamin yang merupakan mantan karyawan PT Jawa Pos dihadirkan oleh pihak Dahlan Iskan.
Dalam kesaksiannya Yamin menjelaskan pada akhir 1990-an ada pembicaraan untuk membawa Jawa Pos go public dan di sisi lain, pengacara Dahlan, Beryl Cholif Arrachman mengatakan Dahlan sempat membuat draft akta pernyataan yang mengakui bahwa PT DNP milik PT Jawa Pos.
Namun, draft tersebut dibuat hanya sebagai syarat menjadikan Jawa Pos sebagai perusahaan terbuka ketika itu.
"Untuk menjadi perusahaan terbuka harus seksi, kalau asetnya tidak banyak, tidak menarik dan tidak laku di market," ujar Beryl.
Klaim pengacara Dahlan Iskan tampak bertabrakan dengan UU Pasar Modal terutama pasal 90 yang menegaskan larangan penipuan, sebab, setiap pihak dilarang melakukan penipuan termasuk memberikan informasi tidak lengkap dalam perdagangan Efek secara langsung maupun tidak langsung dan jika dilanggar, termasuk tindak pidana.
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menegaskan, sesuai UU 8/1995 tentang Pasar Modal khususnya Pasal 90, secara tegas melarang setiap pihak memberikan pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan termasuk menyajikan fakta yang keliru atau membuat laporan yang dapat menimbulkan kesan yang salah terhadap kondisi perusahaan.
“Praktik 'memoles' atau membesarkan tampilan aset dengan tujuan membuat perusahaan tampak lebih menarik ketika akan melakukan IPO tentu saja masuk ke dalam larangan ini,” ujar I Gede Nyoman Yetna.
Ia pun mengutip POJK 7/POJK.04/2017 yang menyatakan laporan keuangan perusahaan sudah disusun dan disajikan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia, termasuk, ada tanggung jawab Direksi atas laporan keuangan juga diatur lebih rinci melalui POJK 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan dan semuanya mengatur tentang informasi sebenarnya, bukan polesan.
Sementara itu Pengamat Pasar Modal yang juga Dosen bidang Finance dan Capital Market Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy menegaskan perusahaan yang akan melantai di bursa melalui penawaran umum perdana saham (IPO) harus memenuhi prinsip keterbukaan dan persyaratan yang ketat, mulai dari menawarkan minimal 10 persen saham ke publik hingga menyajikan informasi aset yang benar.
"(Sebelum IPO, perusahaan) harus menawarkan minimal 10 persen free float saham dengan laporan keuangan fairly stated atau disajikan secara wajar," jelas Budi Frensidy.
Di sisi lain, Budi juga memastikan sebelum perusahaan melantai di bursa maka semua informasi yang disajikan dalam prospektus benar dan lengkap, bahkan harus juga dipastikan benar-benar dilaksanakan pasca IPO.
Tak hanya itu, lanjut Budi, sebelum IPO dilakukan, perusahaan juga harus menerapkan prinsip keterbukaan atau full disclosure dan dalam hal ini, segala aset yang dilaporkan harus mencerminkan kondisi sebenarnya.
"Tentunya full disclosure dan (aset) mencerminkan kondisi sebenarnya dan tidak ada manipulasi," tambahnya.
Kalau kemudian ada upaya manipulasi atau memoles aset, Budi pun menyebut hal tersebut merupakan tugas regulator dan otoritas terkait untuk mencegahnya.
"Tugas regulator dan otoritas untuk mencegah ini terjadi dengan melakukan revisi yang diperlukan berdasarkan evidence atau bukti dan penilaian para profesional yang independen, seperti auditor dan appraiser," ungkap Budi.
Editor : Eka Rahmawati