RADAR BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan dukungan penuhnya terhadap keputusan tegas Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan lingkungan hidup dan menyebabkan bencana di beberapa wilayah Sumatera.
Pada 20 Januari 2026, Menteri Sekretaris Negara dan Satgas PKH mengadakan konferensi pers di Istana Presiden untuk mengumumkan keputusan pencabutan izin 28 perusahaan tersebut.
Presiden telah memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan karena mereka melakukan pelanggaran lingkungan dan menyebabkan banjir dan longsor hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyatakan bahwa KLH sepenuhnya mendukung inisiatif Presiden karena menunjukkan komitmen pemerintah untuk melaksanakan hukum lingkungan hidup.
Menurutnya, 28 perusahaan tersebut tidak memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menjelaskan bahwa sejak bencana terjadi, KLH telah melakukan pengawasan dan penelitian menyeluruh.
Ini termasuk menilai apakah pengelolaan lingkungan memenuhi komitmen persetujuan lingkungan. Proses ini melibatkan para ahli untuk menemukan bisnis yang memperburuk dampak bencana.
"KLH akan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang telah diumumkan sebagai tindak lanjut keputusan Presiden," kata Diaz pada konferensi pers yang diadakan Rabu 21 Januari 2026 di Kantor KLH/BPLH, Plaza Kuningan, Jakarta.
Menurut Diaz, dari total perusahaan tersebut, 22 bekerja di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, dan enam lainnya bekerja di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, pihaknya terus berkomitmen untuk menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai aturan perundang-undangan dalam rangka melindungi masyarakat dan lingkungan, serta menuju ekonomi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan.
Sementara itu, Irjen Pol Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum Gakkum KLH, menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani secara menyeluruh melalui berbagai jalur hukum.
Dia menyatakan bahwa sudah ada pembagian tugas dalam Satgas. KLH berkonsentrasi pada aspek non-pidana. Namun, sanksi administrasi, pidana, dan perdata semuanya tetap berjalan.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh pakar dari National Research and Innovation Authority (BRIN) dan IPB University menunjukkan bahwa ada kerusakan lingkungan di lokasi bisnis.
"Ditemukan dugaan kuat bahwa aktivitas beberapa perusahaan menyebabkan kerusakan lingkungan," katanya.
Di tempat yang sama, Rosa Vivien Ratnawati, Sekretaris Utama KLH, menyatakan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) saat ini dijalankan oleh pemerintah tengah untuk mengevaluasi kondisi saat ini di wilayah terdampak dan rencana pemulihan yang akan datang.
KLHS ini dilakukan untuk menentukan bagian mana yang rusak dan metode pemulihannya. "Apakah wilayah tersebut masih memiliki daya dukung dan daya tampung atau justru tidak lagi memungkinkan kegiatan usaha," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hasil KLHS, yang memiliki standar lingkungan yang lebih ketat dibandingkan sebelumnya, akan menjadi acuan utama dalam kasus di mana persetujuan lingkungan akan dikeluarkan di masa mendatang.
Vivien mengatakan bahwa KLH akan berbicara dengan Kementerian Ketenagakerjaan tentang konsekuensi dari pencabutan izin.
Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan langkah penting dalam pemulihan masyarakat dan lingkungan.
Dia menyimpulkan, dengan dicabutnya izin dan persetujuan lingkungan, perusahaan-perusahaan tersebut secara operasional tidak lagi diperbolehkan beroperasi. (***)
Editor : Yosep Awaludin