RADAR BOGOR - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 mulai dilakukan secara bertahap pada bulan Januari.
Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, informasi ini menjadi perhatian banyak guru karena skema pembayaran TPG tahun 2026 mengalami penyesuaian, terutama terkait mekanisme pencairan bulanan dan validasi data melalui sistem Info GTK.
Berikut rangkuman lengkap dan terstruktur mengenai kriteria penerima, jadwal pencairan, serta kondisi yang dapat memengaruhi hak bayar TPG.
Kriteria Guru yang Menerima TPG Januari 2026
Guru yang berhak menerima pencairan TPG pada Januari 2026 adalah mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan status Info GTK telah sepenuhnya valid, dengan indikator sebagai berikut:
• Sinkronisasi data: hijau
• Validasi data: hijau
• SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi): hijau
Mayoritas guru dengan kondisi tersebut berasal dari kategori A1, yaitu guru yang memenuhi beban kerja 24 jam mengajar tanpa tugas tambahan.
Guru dengan tiga indikator hijau ini berstatus calon penerima tunjangan profesi yang telah valid per 20 Januari 2026 dan berhak menerima hak bayar TPG untuk satu bulan (Januari).
Skema Pencairan TPG Tahun 2026
Mulai tahun 2026, pembayaran TPG dilakukan dengan skema bulanan, bukan per triwulan seperti tahun-tahun sebelumnya. Dengan skema ini:
• Guru yang valid di Januari menerima TPG bulan Januari
• Guru yang belum valid di Januari akan diproses pada bulan berikutnya
• Hak bayar tidak hangus selama data akhirnya dinyatakan valid
Pencairan TPG Januari diperkirakan dilakukan paling lambat 31 Januari 2026.
Bagaimana Jika Status Info GTK Masih Abu-Abu?
Bagi guru yang belum valid atau masih berstatus abu-abu, tidak perlu khawatir. Ketentuannya adalah:
• Data akan diproses kembali setelah 20 Februari 2026
• Hak bayar Januari tidak hilang
• Jika dinyatakan valid di Februari, maka pembayaran akan dirapel untuk bulan Januari dan Februari
• Skema ini berlaku berkelanjutan hingga akhir semester
Artinya, keterlambatan validasi tidak otomatis menghilangkan hak TPG, selama data akhirnya memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Guru Agama Full Senyum! TPG 100 Persen Akhirnya Cair Rapel, Cek Rincian dan Aturannya
Kondisi yang Bisa Menyebabkan Hak Bayar TPG Hilang
Terdapat beberapa kondisi penting yang perlu diperhatikan karena dapat menyebabkan hilangnya hak bayar TPG, antara lain:
1. Perubahan data pembelajaran yang menyebabkan status menjadi tidak valid
2. Praktik yang dikenal sebagai “arisan jam”, yaitu:
• Jam mengajar dialihkan sementara untuk memvalidasi guru lain
• Setelah valid, jam dikembalikan
• Praktik ini berisiko membuat salah satu guru kehilangan hak bayar
Oleh karena itu, konsistensi data jam mengajar sangat penting untuk menjaga kelayakan penerimaan TPG.
Ketentuan bagi Guru Pengganti
Bagi guru yang menggantikan guru lain yang pensiun atau berhenti:
• Hak bayar TPG tidak berlaku penuh
• Pembayaran dimulai sesuai bulan mulai menggantikan
• Contoh: jika mulai menggantikan pada Februari, maka hak bayar dimulai Februari
Ketentuan ini berlaku meskipun guru yang digantikan telah memiliki SK sebelumnya.
Realisasi Pencairan di Daerah
Pencairan TPG 2026 telah mulai terealisasi di beberapa daerah. Salah satu wilayah yang telah melakukan realisasi adalah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk jenjang:
• SD
• SMP
• TK
• Guru ASN PNS dan PPPK
Realisasi dilakukan langsung ke rekening guru sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Batas Waktu Pencairan TPG THR
Terkait TPG THR, mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, disebutkan bahwa:
• Batas pelaporan realisasi oleh pemerintah daerah adalah 30 Juni
• Artinya, sebelum tanggal tersebut, TPG THR harus sudah disalurkan ke rekening guru
• Pemerintah daerah diharapkan tidak menunda pencairan hingga mendekati batas waktu
Pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun 2026 membawa sejumlah penyesuaian penting, terutama dengan penerapan skema bulanan dan penekanan pada validasi data Info GTK.
Guru dengan status sinkronisasi, validasi, dan SKTP hijau berpeluang besar menerima TPG Januari 2026 tepat waktu.
Bagi guru yang belum valid, hak pembayaran tetap aman dan akan dirapel setelah data dinyatakan sah.
Namun, perubahan data pembelajaran dan praktik arisan jam perlu dihindari agar hak bayar tidak hilang.
Dengan memahami ketentuan ini, guru dapat lebih siap dan waspada dalam memastikan hak TPG diterima sesuai aturan yang berlaku.***
Editor : Eli Kustiyawati