Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM Terima Bansos Lebih dari 5 Tahun Tak Lagi Dapat Bantuan, Benarkah? Begini Penjelasan

Mutia Tresna Syabania • Kamis, 22 Januari 2026 | 13:52 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
 
RADAR BOGOR - Kebijakan mengenai durasi kepesertaan bantuan sosial (bansos) reguler, seperti PKH dan BPNT selama 5 tahun diterapkan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, dan memastikan bantuan lebih tepat sasaran bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan.
 
Terdapat ketentuan mengenai pembatasan durasi penerimaan bansos selama maksimal 5 tahun. Aturan ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada pada usia produktif atau masih mampu bekerja. 
 
Pemerintah ingin memutus rantai ketergantungan terhadap bantuan sosial melalui pemberdayaan.
 
 
Dikutip dari Youtube Sukron Channel aturan itu tak berlaku bagi lansia, penyandang disabilitas berat, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebab tetap menjadi prioritas tanpa terikat batasan waktu tersebut, selama kondisi ekonomi tetap berada di bawah garis kemiskinan.
 
Bagi KPM usia produktif yang memiliki rintisan usaha kecil (seperti jualan makanan, ternak kecil, dan lain-lain) tersedia Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) sebagai modal usaha menuju kemandirian.
 
Mekanisme Graduasi
 
Banyak KPM yang mendapati bantuannya berhenti secara tiba-tiba di tahun 2026 dan hal ini terjadi melalui dua cara:
 
 
• Graduasi Mandiri: KPM secara sadar mengundurkan diri karena merasa ekonominya telah membaik.
 
• Graduasi Sistem (Exclude): Sistem DTSN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) secara otomatis menonaktifkan bantuan jika KPM terdeteksi:
 
- Berada di Desil 6 hingga 10 (Kategori Sejahtera berdasarkan penilaian BPS).
 
- Memiliki anggota keluarga dengan gaji di atas UMR atau berstatus ASN/TNI/Polri.
 
- Memiliki aset atau tabungan dalam jumlah tertentu yang terdeteksi sistem perbankan.
 
Pendamping sosial dan pemerintah desa tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang cair atau tidak sebab diatur algoritma sistem pusat yang merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
 
 
Peran DTSEN dan BPS dalam Penentuan Kelayakan
 
Satu-satunya acuan data saat ini adalah DTSEN, peringkat ekonomi keluarga atau "Desil" dievaluasi secara berkala, biasanya setiap 3 bulan.
 
Diproritaskan masyarakat di Desil 1 dan 2 (sangat miskin) yang menjadi prioritas utama penerima bantuan. BPS melakukan penilaian berdasarkan kondisi aset, tempat tinggal, dan penghasilan nyata. 
 
Jika fisik rumah menunjukkan peningkatan kesejahteraan, Desil akan naik dan bantuan otomatis terhenti.
 
Di sisi lain, meskipun pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2026 belum terlihat di sistem SIKS-NG, terdapat kabar baik dari sektor pendidikan.
 
 
Program Indonesia Pintar (PIP) terpantau adanya saldo masuk sebesar Rp1.800.000 di rekening SimPel (khususnya Bank BSI untuk wilayah Aceh).
 
Dana ini merupakan pencairan PIP alokasi tahun 2025 yang masa aktivasinya diperpanjang hingga Januari 2026 bagi jenjang SMA/SMK.
 
Bansos bersifat stimulan dan tidak dirancang untuk diterima seumur hidup bagi penerima yang masih kuat bekerja. 
 
Memasuki Tahap 1 tahun 2026, KPM yang sudah menerima bansos lebih dari 5 tahun dihimbau untuk bersiap menghadapi proses graduasi. 
 
Editor : Eka Rahmawati
#kpm #bansos #5 tahun