RADAR BOGOR - Muhammad Reihan Alfariziq seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), mengajukan uji materi terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Reihan menilai, ketentuan tersebut belum memberikan perlindungan maksimal bagi pengguna jalan.
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi MK, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026 dan telah memasuki sidang pendahuluan pada Selasa, 20 Januari 2026.
Permohonan itu diumumkan secara terbuka pada Kamis, 22 Januari 2026.
Dalam gugatannya, Reihan menjelaskan, Pasal 106 UU LLAJ dinilai tidak mengatur secara tegas larangan merokok saat mengemudi kendaraan bermotor.
Menurutnya, celah aturan itu berpotensi membahayakan konsentrasi pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.
Klaim Pernah Alami Kecelakaan Akibat Puntung Rokok
Reihan juga memaparkan pengalaman pribadi yang menjadi dasar permohonan uji materi tersebut.
Ia menyebut, pernah terkena puntung rokok yang dibuang pengemudi mobil saat berada di jalan, sehingga kehilangan fokus dan hampir mengalami kecelakaan fatal.
Peristiwa itu, menurut keterangannya, terjadi pada 23 Maret 2025.
Saat itu, puntung rokok mengenai dirinya ketika berkendara, lalu ia ditabrak dari belakang oleh sebuah truk jenis colt diesel.
Kondisi tersebut dinilainya dapat berujung pada ancaman keselamatan jiwa.
Ia juga menjelaskan bahwa pengemudi mobil yang membuang puntung rokok tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah insiden itu, Reihan mengaku sempat mengalami syok dan dibantu warga sekitar untuk bangkit serta mengamankan kendaraannya.
Meminta Pasal 106 UU LLAJ Dibatalkan
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 106 UU LLAJ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dianggap belum memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat.
Pasal yang diuji mengatur sejumlah kewajiban pengemudi, mulai dari berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, mematuhi rambu serta marka jalan, hingga kewajiban mengenakan sabuk keselamatan dan helm standar nasional.
Selain itu, pasal tersebut juga memuat ketentuan terkait pemeriksaan kendaraan di jalan, kewajiban menunjukkan surat-surat kendaraan, serta larangan membawa penumpang lebih dari satu orang pada sepeda motor tanpa kereta samping.
Hakim MK Minta Gugatan Diperbaiki
Dalam persidangan pendahuluan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi memberikan sejumlah catatan kepada pemohon.
Hakim Ridwan Mansyur meminta Reihan untuk memperjelas argumentasi mengenai hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian yang dialaminya.
Hakim Arsul Sani dan Saldi Isra juga menyarankan agar pemohon memperdalam kajian dengan mempelajari putusan-putusan MK sebelumnya serta memperbaiki struktur permohonan agar memenuhi syarat formal.
Majelis menekankan, perbaikan tersebut penting agar permohonan dapat dinilai secara komprehensif, terlepas dari apakah nantinya gugatan akan dikabulkan atau tidak dalam pokok perkara. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim