RADAR BOGOR - Bagi lulusan SMA yang berencana mengikuti seleksi CPNS 2026, sebaiknya teliti kembali persyaratan yang harus dipenuhi.
Meski pemerintah membuka peluang bagi lulusan SMA, ada syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan. Jika syarat ini terlewati, dipastikan langsung gugur di tahap administrasi.
Berdasarkan informasi terbaru, bahwa sampai saat ini pemerintah masih menunggu usulan formasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Namun, aturan main mengenai kualifikasi pelamar sudah ditetapkan secara tegas.
Syarat Usia: Penentu Utama Kelulusan
Hal yang paling sering diabaikan pelamar lulusan SMA bukan hanya dokumen, melainkan batas usia.
Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024, ada aturan batas umur yang wajib dipatuhi:
Baca Juga: KUR BRI Dorong UMKM Kabanjahe Naik Kelas, dari Usaha Es Buah Menjadi Laundry Express
- Minimal 18 Tahun: Anda belum bisa melamar jika pada saat mendaftar usia Anda belum genap 18 tahun.
- Maksimal 35 Tahun: Untuk formasi CPNS, batas usia maksimal saat melamar adalah 35 tahun.
- Khusus PPPK: Usia paling rendah adalah 20 tahun, dengan batas maksimal satu tahun sebelum usia pensiun pada jabatan yang dilamar.
Selain usia, ada total 11 syarat umum yang tertuang dalam Pasal 23 yang harus diperhatikan agar tidak berisiko langsung gugur. Syarat-syarat ini berlaku di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Pemerintah menekankan bahwa pendaftaran hanya dibuka bagi mereka yang benar-benar memenuhi kualifikasi sesuai kebutuhan formasi yang diajukan oleh masing-masing daerah atau kementerian.
Baca Juga: Kapolresta Bogor Kota Traktir dan Makan Tahu Sumedang Bareng Sopir Angkot yang Berdemo
Kesimpulannya, bagi para lulusan SMA, sangat penting untuk memeriksa tanggal lahir dan memastikan usia Anda sudah masuk dalam rentang 18 hingga 35 tahun saat pendaftaran dibuka nanti. Tanpa memenuhi syarat ini, kelengkapan dokumen lainnya akan menjadi sia-sia.***
Editor : Asep Suhendar