RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kini telah menetapkan regulasi yang sangat jelas mengenai sistem penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi para PPPK yang mengabdi di instansi pemerintah.
Aturan terkait PPPK ini merujuk langsung pada kebijakan pemerintah pusat, yaitu Keputusan MenPAN-RB Nomor 900.1.1/227 yang diterbitkan pada pertengahan Januari 2025.
Bagi yang baru saja bergabung sebagai aparatur negara maupun yang sedang bertugas, sangat penting untuk memahami adanya perbedaan mendasar mengenai mekanisme dan waktu pencairan upah.
Sebagaimana dikutip dari akun Instagram @bkpsdmsurabaya, perbedaan ini bergantung pada status kepegawaian, apakah termasuk dalam kategori PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.
Mekanisme Gaji PPPK Penuh Waktu
Bagi pegawai yang menyandang status penuh waktu, sistem penggajiannya relatif masih sama dengan skema Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.
Secara administratif, upah untuk kategori ini dimasukkan ke dalam pos Belanja Pegawai. Karena sifat anggarannya yang tetap dan melekat pada jabatan, maka gaji PPPK Penuh Waktu akan dibayarkan secara rutin setiap awal bulan.
Hal ini memberikan stabilitas finansial bagi pegawai karena dana sudah tersedia dan dialokasikan untuk dibayar di muka setiap bulannya.
Mekanisme Gaji PPPK Paruh Waktu
Kondisi yang berbeda berlaku bagi PPPK paruh waktu. Berdasarkan aturan terbaru, upah bagi mereka dikategorikan ke dalam pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Perbedaan kategori anggaran inilah yang menciptakan perbedaan waktu pencairan.
PPPK paruh waktu bekerja dengan sistem kontribusi kinerja. Artinya, pemerintah harus melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap tugas dan kinerja yang telah diselesaikan selama satu bulan penuh.
Setelah laporan kinerja dinyatakan tuntas dan valid, barulah proses administrasi pencairan upah dapat dijalankan.
Hal ini berdampak pada jadwal gajian yang tidak jatuh di awal bulan berjalan. Sebagai gambaran konkret, upah atas kinerja yang lakukan sepanjang bulan Januari 2026, baru bisa diproses dan dicairkan pada awal bulan Februari 2026.
Dengan kata lain, sistem yang digunakan adalah work first, pay later (kerja dulu, baru dibayar).***
Editor : Asep Suhendar