RADAR BOGOR - Setelah lama dinantikan, kepastian mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Januari 2026 akhirnya terjawab.
Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTP) tahun 2026 dikabarkan telah terbit, hal ini dinilai akan membuka jalan bagi proses pembayaran tunjangan bagi para guru yang memenuhi syarat.
Informasi ini menjadi angin segar bagi ribuan guru yang selama ini menanti kejelasan jadwal pencairan TPG, khususnya di awal tahun anggaran.
Karena itu, guru diimbau untuk secara rutin memantau Info GTK dan segera melakukan perbaikan jika ditemukan notifikasi ketidaksesuaian data.
Akhir Januari Jadi Waktu Penentu
Bagi guru yang telah memenuhi seluruh syarat hingga batas waktu penarikan data, TPG Januari 2026 dijadwalkan cair pada akhir Januari.
Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru melalui mekanisme yang telah ditetapkan, baik dari pusat maupun melalui dana transfer daerah.
Baca Juga: Guna Bansos PKH dan BPNT Tahun 2026 Tepat Sasaran, Pemutakhiran Data DTSEN Jadi Kuncinya, KPM Cek Status Penerima Bantuan Secara Berkala
Sementara itu, guru yang belum dinyatakan valid tidak perlu khawatir.
Pemerintah memastikan bahwa TPG Januari tetap akan dibayarkan, meskipun pencairannya dilakukan pada bulan Februari 2026 setelah data diperbaiki.
Pemerintah Jamin Hak Guru Tetap Aman
Dalam penjelasannya, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada hak guru yang dihapus atau dihilangkan akibat keterlambatan validasi data.
Baca Juga: Layanan Internet IndiHome Sempat Alami Gangguan, Telkomsel Sebut Berangsur Pulih dan Kembali Normal
Selama guru aktif memperbaiki data dan memenuhi ketentuan, tunjangan profesi tetap akan dibayarkan sesuai haknya.
Dengan terbitnya SKTP 2026 ini, para guru diharapkan lebih teliti dalam menjaga keakuratan data administrasi, agar proses pencairan TPG ke depan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan tanpa kendala.***