RADAR BOGOR - Kabar gembira datang untuk para guru di seluruh Indonesia pada Kamis, 22 Januari 2026.
Pemerintah dikabarkan telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTP) Tahun 2026, yang menjadi dasar utama pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan Januari 2026.
Informasi ini disambut antusias oleh para pendidik, mengingat TPG merupakan salah satu hak penting bagi guru bersertifikat.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Diprediksi Segera Cair, KPM Harus Tahu Penyebab Saldo KKS Masih Nihil
Berdasarkan pembaruan data terbaru, penarikan data untuk TPG Januari 2026 telah dilakukan per 19 Januari 2026 melalui sistem Info GTK.
Guru yang SKTP-nya telah terbit dan dinyatakan valid kini hanya tinggal menunggu proses pencairan dana ke rekening masing-masing.
SKTP Jadi Kunci Utama Pencairan TPG
SKTP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui usulan Dinas Pendidikan setempat.
Baca Juga: KPM Bisa Nikmati 3 Bansos yang Cair Sekaligus hingga Rp1,8 Juta Sambil Menunggu Tahap Verifikasi dan Cek Rekening
Dokumen ini menjadi penanda bahwa seorang guru telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menerima tunjangan profesi.
Pada tahun-tahun sebelumnya, status SKTP biasanya ditandai dengan kode tertentu, seperti kode 08, yang berarti SKTP telah terbit dan proses pencairan tinggal menunggu waktu.
Namun, pada TPG tahun 2026, sistem kode tersebut tidak lagi digunakan. Meski demikian, prinsip validasi data tetap menjadi faktor penentu utama.
Baca Juga: Bansos 2026 Terancam Putus? Pemegang Kartu KKS Wajib Tahu 4 Larangan Fatal Ini agar Saldo Tetap Cair
11 Syarat Wajib Agar SKTP Terbit dan TPG Cair
Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, agar SKTP dapat diterbitkan dan TPG bisa dicairkan, terdapat 11 syarat penting yang harus dipenuhi guru.
Seluruh data ini harus dinyatakan valid dalam sistem Dapodik dan Info GTK.
1. Verval PTK/NUPTK/NIK
Data identitas guru harus valid dan sinkron dengan data kependudukan nasional. Tidak boleh ada kesalahan penulisan atau data ganda.
Baca Juga: Sambil Menunggu BPNT Tahap 1 Cair, Inilah 3 Bansos yang Sudah Bisa Dinikmati KPM Januari 2026
2. Status Kepegawaian
Guru PNS maupun non-PNS harus memiliki status kepegawaian yang sah dan diakui dinas pendidikan, termasuk SK Guru Tetap Yayasan bagi guru swasta.
3. Pemenuhan Beban Mengajar
Guru wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai ketentuan perundang-undangan.
4. Rekening Bank Aktif dan Valid
Nama pada buku tabungan harus persis sama dengan nama di Dapodik untuk menghindari gagal transfer.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 2026 Berpotensi Cair Jelang Ramadan, Hati-hati Data KPM akan Disaring Ketat, Begini Aturan Barunya
5. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sistem akan memverifikasi kepemilikan sertifikat pendidik melalui nomor registrasi guru.
6. Validasi Usia
Guru belum memasuki usia pensiun dan masih dalam masa tugas aktif.
7. Keaktifan Mengajar
Kehadiran dan aktivitas mengajar tercatat dan tersinkron dalam sistem.
Baca Juga: Pengurus DPC Perpadi Kota Bogor Resmi Dilantik, Targetkan Bangun Sentra Beras
8. Mekanisme Pembayaran
Penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme transfer daerah atau langsung dari pusat, tergantung kategori sekolah.
9. Kelengkapan Data Tugas Tambahan
Guru dengan tugas tambahan seperti kepala perpustakaan atau laboratorium wajib mengisi data dengan benar.
10. Sinkronisasi Data Kependudukan
Data guru harus sesuai dengan data di Dukcapil, termasuk nama dan tempat tanggal lahir.
Baca Juga: Tanda-tanda Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Awal 2026 Segera Cair, Periode Januari-Maret Mendadak Berubah di SIKS-NG
11. Tidak Ada Catatan Masalah
Tidak ditemukan kendala teknis atau administratif seperti duplikasi data di dua sekolah.
Kapan TPG Januari 2026 Cair?
Guru yang telah dinyatakan valid hingga batas penarikan data pada 20 Januari 2026 dipastikan akan menerima TPG Januari pada akhir bulan Januari 2026.
Sementara itu, bagi guru yang datanya belum valid, proses pencairan akan dilanjutkan pada Februari 2026.
Baca Juga: Tanda-tanda Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Awal 2026 Segera Cair, Periode Januari-Maret Mendadak Berubah di SIKS-NG
Pemerintah menegaskan bahwa hak TPG bulan Januari tidak akan hangus, selama guru melakukan perbaikan dan validasi data sesuai ketentuan.
Dengan diterbitkannya SKTP 2026 ini, para guru diimbau untuk segera mengecek Info GTK masing-masing dan memastikan seluruh data telah benar agar pencairan TPG berjalan lancar.***