RADAR BOGOR - Kabar mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan PPPK di tahun 2026 sempat memicu kekhawatiran.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa THR akan tetap diberikan sesuai aturan. Meski begitu, perlu dicatat bahwa tidak semua PNS dan PPPK otomatis mendapatkannya.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, ada aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak dan siapa yang harus absen menerima THR ini. Kebijakan tersebut berlaku bagi PNS dan PPPK di tingkat pusat maupun daerah.
2 Kondisi yang Membuat THR Tidak Bisa Cair
Sesuai Pasal 8 dalam peraturan tersebut, ada dua kategori ASN yang dipastikan tidak akan menerima THR 2026:
1. Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
ASN yang sedang mengambil cuti panjang di luar tanggungan negara atau sebutan lainnya.
2. Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri), di mana gajinya sudah dibayar oleh instansi tempatnya bertugas sesuai aturan perundang-undangan.
Apa Saja yang Diterima? Ini 5 Komponen THR 2026
Bagi Anda yang memenuhi syarat, pemerintah telah menyiapkan lima komponen yang akan dicairkan sekaligus dalam paket THR tahun ini. Komponen tersebut meliputi:
· Gaji Pokok (sesuai golongan dan masa kerja)
· Tunjangan Keluarga (istri/suami dan anak)
· Tunjangan Pangan (tunjangan beras)
· Tunjangan Jabatan (struktural, fungsional, atau umum)
· Tunjangan Kinerja (Tukin) (atau sebutan lain sesuai daerah masing-masing)
Tentu sangat disayangkan jika THR harus batal hanya karena masalah administratif atau status penugasan. Oleh karena itu, penting bagi setiap ASN untuk memahami status kepegawaiannya saat ini.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh PNS maupun PPPK di Indonesia.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga