RADAR BOGOR - Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, meningkatkan pengawasan terhadap kualitas udara dengan melakukan patroli emisi ke beberapa perusahaan yang dianggap dapat mencemari udara, terutama di Jabodetabek.
Langkah ini diambil untuk mencegah penurunan kualitas udara yang sering terjadi akhir-akhir ini, terutama di wilayah Jabodetabek.
Rasio Ridho Sani, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup, menjelaskan bahwa ada banyak sumber pencemaran kualitas udara.
mulai dari industri, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menggunakan batu bara, pembakaran sampah, kendaraan bermotor, debu jalanan, dan kegiatan konstruksi.
Pada konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta pada Kamis 22 Januari 2026, Rasio menyatakan, dari hasil pemantauan, kontribusi terbesar pencemaran udara berasal dari sektor industri.
Ia menyatakan bahwa tim Kementerian LH melakukan patroli emisi dan menemukan bahwa beberapa bisnis mengeluarkan asap yang lebih pekat daripada ambang batas. Tim langsung menghentikan produksi dan melakukan tindakan hukum di lapangan.
"Kami tidak menghentikan operasi pabriknya, tetapi kami menghentikan sumber emisi yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan menurunkan kualitas udara," katanya.
Selain itu, Ridho menyatakan bahwa Kementerian LH juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak yang relevan.
Seperti pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum, untuk mengevaluasi hasil patroli emisi dan mengambil tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran serius.
Dalam waktu dekat, sekitar 40 lokasi industri di Jabodetabek akan menjadi fokus pengawasan.
Selain itu, patroli emisi serupa akan terus dilakukan di lokasi industri lain di luar Jabodetabek.
Hasil pemantauan sementara menunjukkan bahwa delapan sumber emisi telah dihentikan sementara.
Sumber-sumber ini termasuk PT MF di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dan PT BK di wilayah KBN, Marunda, Jakarta Utara.
Selanjutnya, PT MG terletak di kawasan JIEP di Cakung, Jakarta Timur; PT KP terletak di kawasan Bekasi Fajar Estate di Cikarang Barat; PT RJ terletak di Jatiake.
PT PM terletak di kawasan Jabbeka 2, PT DK terletak di Cikarang; dan PT TK terletak di Pasar Kemis. "Tim kami terus berada di lapangan dan akan memperluas pengawasan ke tempat lain," ujarnya.
Selain memprioritaskan emisi udara, Kementerian LH mengawasi kepatuhan industri terhadap pengendalian pencemaran air.
Rasio menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindakan lanjut dari dorongan langsung Menteri Lingkungan Hidup untuk patroli emisi yang lebih intens dengan penegakan hukum yang kuat.
Dia menyatakan bahwa penghentian sumber emisi di delapan wilayah industri Jabodetabek ini harus menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha yang mengabaikan pengendalian emisi.
Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku industri untuk memperbaiki diri. Namun, penegakan hukum akan ditingkatkan terhadap pelanggaran yang berulang.
Langkah-langkah tegas ini diambil untuk menjamin bahwa rakyat Indonesia, terutama penduduk kota-kota besar, dapat menghirup udara yang sehat dan bersih.
"Kami ingin melindungi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, orang tua, dan mereka yang paling terdampak akibat pencemaran udara," paparnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin